Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Ketat IHT Ancam Perekonomian Negara Hingga Jutaan Lapangan Kerja

        Kebijakan Ketat IHT Ancam Perekonomian Negara Hingga Jutaan Lapangan Kerja Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian lintas sektor menegaskan peran sektor tembakau sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional melalui kontribusi pendapatan negara yang besar serta penyerapan jutaan tenaga kerja. Kontribusi sektor tembakau tersebut bersebrangan dengan berbagai rancangan kebijakan yang dinilai menekan keberlangsungan keseluruhan ekosistem.

        Aturan seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik yang merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat berkontribusi pada penurunan stabilitas ekonomi dan bahkan dikhawatirkan memicu PHK. Pasalnya dalam rancangan regulasi tersebut, Kementerian Kesehatan mengusulkan penyeragaman warna kemasan yang menuai keberatan dari banyak pihak.

        Penurunan kinerja sektor tembakau diyakini juga berimbas langsung pada sektor ketenagakerjaan. Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Meynar Kusumo Wulandari memaparkan bahwa IHT merupakan industri padat karya dengan rantai pasok panjang yang berkontribusi strategis dalam penyerapan tenaga kerja. Pihaknya mencatat jumlah tenaga kerja dari hulu hingga hilir pada 2024 mencapai 5,3 juta orang dan angka ini terus bertambah sehingga menjadi penggerak ekonomi masyarakat. 

        "Ini rata-rata bukan cuma petani tembakau, tapi pekerja pabrik, buruh linting yang melinting, kemudian ini sampai ke sektor distribusi. Ini 6 juta, itu 6 juta itu big deal banget," kata Meynar menunjukan data lain yang menunjukan penyerapan tenaga kerja lebih besar.

        Dia mengingatkan setiap tekanan regulasi dan kenaikan cukai yang terlalu agresif memiliki korelasi langsung dengan kebijakan efisiensi di tingkat perusahaan. Kondisi tersebut berisiko menciptakan kerentanan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). 

        Dampak sosial ekonomi dari kehilangan pekerjaan akan dirasakan langsung oleh keluarga pekerja. Lebih lagi sebagian besar buruh linting adalah perempuan yang memiliki keterbatasan pendidikan dan kompetensi untuk mendapatkan pekerjaan pengganti.

        Selain dampak sosial, Kemnaker juga menyoroti hubungan antara penurunan pendapatan industri dengan berkurangnya kesempatan kerja secara nasional melalui dampak berganda yang ditimbulkannya. Berdasarkan kajian, penurunan kapasitas ekonomi industri ini membawa dampak berantai yang sangat luas bagi ekosistem ketenagakerjaan nasional secara keseluruhan.

        "Jika terjadi penurunan pendapatan Rp100 triliun, potensi kehilangan kesempatan kerjanya mencapai 300 ribu orang secara langsung, dan 900 ribu orang secara keseluruhan perekonomian," papar Meynar menegaskan.

        Dampak nyata dari pengetatan regulasi di IHT juga disuarakan oleh para petani tembakau di daerah. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin mengungkapkan petani tembakau sangat mencemaskan efek domino dari kebijakan kemasan polos (plain packaging) dan aturan ketat lainnya.

        Pasalnya penjualan produk rokok legal secara otomatis akan menurun sehingga memangkas daya serap pabrikan terhadap hasil panen tembakau lokal. Padahal sekitar 98% hasil produksi tembakau nasional bergantung sepenuhnya pada industri rokok yang menyerap keseluruhan panen komoditas tersebut setiap tahunnya.

        Sahminudin menjelaskan kebijakan plain packaging justru berisiko menyuburkan peredaran rokok ilegal di pasar. Aturan ini akan menghilangkan identitas produk legal sehingga merugikan pendapatan negara dan menekan penyerapan tembakau para petani. 

        "Semakin aturannya ketat dengan kemasan polos itu, berarti kalau terjadi penurunan penjualan rokok yang legal, yang membeli secara resmi tembakau itu jadi sedikit," tuturnya.

        Menurutnya komoditas tembakau merupakan pilihan utama bagi petani di wilayah seperti Lombok karena faktor kesesuaian lahan dan budaya turun-temurun yang sulit digantikan oleh komoditas lain. Dia berharap adanya keberpihakan nyata dari pemerintah pusat dalam menyusun regulasi untuk melindungi nasib para petani. 

        Ia meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto meninjau ulang seluruh kebijakan yang dinilai tidak akomodatif terhadap keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil di daerah. "Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan. Jadi menurut saya, kebijakan seperti ini bukan solusi. Semua harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan nasib petani, industri, dan kepentingan negara secara keseluruhan," pungkasnya.

        Selain berkontribusi pada penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau, sektor strategis ini juga merupakan salah satu kontributor komoditas non migas yang menunjukkan kinerja stabil selama 5 tahun terakhir dan bahkan cenderung bertumbuh. Hal ini tidak dapat dipisahkan berkat proses hilirisasi yang menyeluruh pada sektor tembakau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: