Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Balik Maju-Mundur Dokter Tifa Hadapi Isu Ijazah Jokowi: Takut Dinyatakan Bersalah dan Dipenjara

        Di Balik Maju-Mundur Dokter Tifa Hadapi Isu Ijazah Jokowi: Takut Dinyatakan Bersalah dan Dipenjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyeret nama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Posisinya dinilai semakin sulit, bahkan ia disebut-sebut tengah bersiap menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah dan dipenjara.

        Eks Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyinggung kemungkinan paling berat yang dapat dihadapi sosok itu apabila perkara tersebut berlanjut hingga persidangan dan berujung pada putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

        Baca Juga: Kondisi Terbaru Maba Unpad usai Kena Sinis Dedi Mulyadi: Drop hingga Tak Semangat Kuliah

        “Dokter Tifa nampaknya kini harus menelan pil pahit. Ketokohannya mulai melemah,” ujar Ade Armando, dikutip Selasa (18/8/2026).

        Menurut Ade, persoalan yang sebelumnya banyak berlangsung melalui perdebatan terbuka di ruang publik kini telah memasuki ranah hukum. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut harus menghadapi mekanisme hukum dan konsekuensi yang menyertainya.

        “Dia mungkin harus menerima kenyataan bahwa dia harus diadili,” kata Ade.

        Ade kemudian menyinggung kemungkinan hukuman apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang tidak menguntungkan bagi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

        “Mungkin harus bersiap dinyatakan bersalah, dan harus siap masuk penjara,” ujarnya.

        Sebelumnya, Dokter Tifa justru memberikan sinyal berbeda. Ia sebelumnya menegaskan tidak mundur dalam menghadapi perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

        Tifa menegaskan bahwa dirinya akan tetap menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menghadapi proses tersebut. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari atau mangkir dari proses hukum.

        Menurut Dokter Tifa, langkah mengajukan praperadilan justru merupakan bentuk perlawanan melalui mekanisme hukum untuk menguji proses penegakan hukum yang menurutnya bermasalah.

        “Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang yang saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak penuntut umum,” ujar Dokter Tifa.

        Perkara Dokter Tifa sebelumnya memang kembali masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali berkas perkara setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

        Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel membenarkan adanya pelimpahan kembali perkara tersebut. Menurut dia, berkas diterima pengadilan pada 28 Juli 2026.

        Baca Juga: Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!

        “Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim,” kata Immanuel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: