Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Emas tersebut dibawa dua warga negara asing (WNA) China yang hendak terbang menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan pada Kamis (13/8/2026), saat kedua penumpang telah berada di area boarding gate dan hanya beberapa menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat.
“Kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kg atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Djaka mengatakan kedua penumpang nyaris lolos karena telah berada di area boarding gate. Namun, petugas melakukan penindakan berdasarkan analisis intelijen dan koordinasi dengan sejumlah pihak di bandara.
“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” katanya.
Kedua WNA China berinisial ZC dan ZL terdeteksi melalui analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA). Analisis tersebut dilakukan dengan mempelajari pola pembawaan emas dari penindakan sebelumnya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas terkait di area boarding gate. Keduanya diketahui hendak menaiki pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.
Penindakan dilakukan pada menit-menit terakhir. ZC diperiksa pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL diperiksa pukul 23.48 WIB atau hanya dua menit sebelum jadwal keberangkatan.
"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," jelas Djaka.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram. Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.
ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram dengan perkiraan nilai Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam pouch yang ditempatkan dalam koper kabin.
Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kilogram dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan modus body strapping, yakni ditempelkan pada bagian tubuh.
Dalam kasus ZC, Bea Cukai juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Serah terima barang antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet sebelum emas ditempatkan ke dalam koper kabin ZC. Dugaan keterlibatan tersebut masih didalami bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
Djaka mengatakan Bea Cukai akan menelusuri pihak lain yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.
ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas di Bandara
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Penindakan tersebut menambah rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Dari rangkaian kasus tersebut, Bea Cukai menemukan sejumlah modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.
“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan,” kata Djaka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: