Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tangerang -

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas senilai total Rp63 miliar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026. Rencana penyelundupan emas tersebut akan dikirim ke Cina dan Dubai. 

Dari dua penindakan yang berlangsung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam tersebut, petugas menyita total 23,793 kilogram emas murni 24 karat yang hendak diselundupkan ke luar negeri. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga garda terdepan batas wilayah Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan adaptabilitasnya di tengah modus kejahatan yang terus berkembang. 

 "Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang," tegas Purbaya pada Konferesnsi pers penggagalan penyelundupan ekspor emas, Kamis, (13/08/2026). 

Pengungkapan kasus pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai mencurigai barang bawaan seorang penumpang WNA asal China di area Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan emas berbentuk silinder/telur di dalam tas handcarry serta ditemukannya indikasi anomali dari hasil pemindaian tubuh (body scanner) pada penumpang lain. 

Pengembangan pemeriksaan dilakukan melalui analisis data penumpang (Passenger Analysis Unit/PAU) hingga berhasil mengidentifikasi keterkaitan dengan penerbangan tujuan Hong Kong (CX798 dan GA860). Petugas akhirnya mengamankan tujuh penumpang yang menyembunyikan 41 keping emas (17,436 kg senilai Rp46 miliar) menggunakan modus ekstrem, seperti inserter pada kemaluan dan dubur serta celana dalam yang telah dimodifikasi. 

Belum genap 24 jam berselang, petugas kembali menggagalkan aksi penyelundupan emas kedua dengan modus operandi yang terbilang baru. Pada penindakan kali ini, seorang staf ground handling diketahui memanfaatkan akses jalur khusus karyawan (loading dock) untuk menyelundupkan emas kepada penumpang keberangkatan. 

Staf ground handling tersebut bermaksud menyerahkan tujuh keping emas cast bar seberat 6,357 kilogram (bernilai pasar Rp17 miliar) kepada seorang penumpang pesawat penerbangan EK357 tujuan Dubai. Barang haram yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin tersebut dipastikan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah. 

Menanggapi beragamnya modus penyelundupan tersebut, Menkeu Purbaya menekankan bahwa pengawasan kepabeanan saat ini tidak lagi cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik di lapangan. 

Menkeu juga menambahkan bahwa penyelidikan tindak pidana kepabeanan tidak boleh berhenti pada siapa kurir yang membawa barang di lapangan. 

"Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat," tegas Purbaya. 

Baca Juga: Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Kembali Panggil Iskandar Sitorus dan Pegawai Ditjen Bea Cukai

Baca Juga: Bank Indonesia Didorong Perkuat Cadangan Emas, RI Punya 3.600 Ton

Guna menelusuri jaringan dan asal-usul emas tersebut secara tuntas dari hulu ke hilir, Bea Cukai Soekarno-Hatta kini menjalin sinergi erat dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM. Para pelaku dijerat dengan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan atas dugaan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. 

Purbaya kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan pembawaan emas ke luar negeri, termasuk kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepabeanan dan pelunasan Bea Keluar sesuai PMK Nomor 80 Tahun 2025. Edukasi dan penegakan hukum secara terintegrasi akan terus diperkuat demi memastikan seluruh kegiatan lalu lintas barang internasional berjalan transparan dan legal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra