- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Alvin Lie di MK: 'Maskapai Hindari kata 'Delay' Diganti Jadi Rescheduling, Kompensasi Makanan Tak Sebanding dengan Kerugian Waktu'
Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-VIII perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (18/8/2026).
Sidang dengan nomor perkara 190/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan pihak terkait, di antaranya Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Ikatan Pilot Indonesia (IPI), dan PT Lion Group.
Ketua APJAPI Alvin Lie menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu lebih tegas melakukan pembinaan terhadap maskapai yang berulang kali mengalami keterlambatan penerbangan. Menurutnya, ada maskapai yang delay-nya semakin sering dan durasinya semakin panjang.
"Ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang dan kualitas delay-nya makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan. Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan pembinaan terhadap maskapai-maskapai yang secara berulang mengalami delay,” ujar Alvin di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Alvin juga mendorong agar data ketepatan waktu penerbangan atau On-Time Performance (OTP) dipublikasikan secara berkala kepada publik. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai kedisiplinan maskapai selain hanya mempertimbangkan harga tiket.
Di era saat ini, kata Alvin, banyak maskapai menggunakan istilah seperti rescheduling atau retiming untuk menghindari kata “delay”.
Meski rata-rata OTP sudah di atas 80 persen, masalah utama yang sering dikeluhkan penumpang adalah minimnya informasi yang jelas saat terjadi keterlambatan.
"Tidak jarang delay diumumkan mundur 30 menit, lalu ditambah lagi 30 menit, ujung-ujungnya sampai berjam-jam. Jangankan informasi, petugas di boarding gate pun sering hilang. Inilah yang memicu kemarahan pengguna jasa penerbangan,” jelasnya.
Alvin menegaskan bahwa alasan utama orang memilih pesawat adalah untuk menghemat waktu. Hal ini berdasarkan survei terhadap 7.414 responden di lima bandara besar Indonesia pada 2024.
Karena waktu bersifat tidak terbarukan, kompensasi materi seperti makanan atau penginapan dinilai tidak cukup mengganti kerugian penumpang.
"Fokus utama bagi pelanggan yang terdampak delay adalah bagaimana maskapai membantu mereka secepat mungkin tiba di bandara tujuan, baik dengan maskapai yang sama maupun maskapai lain. Itu jauh lebih berharga daripada kompensasi,” tegas Alvin.
Sidang uji materi UU Penerbangan ini masih berlangsung. MK akan terus mendengar keterangan pihak-pihak terkait sebelum memutus perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: