Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Catat Volume Transaksi BI-FAST Capai 546 Juta Transaksi Senilai Rp1.355 Triliun

        BI Catat Volume Transaksi BI-FAST Capai 546 Juta Transaksi Senilai Rp1.355 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan, volume transaksi melalui internet tumbuh 9,39% secara tahunan (year on year/yoy), sementara transaksi melalui aplikasi mobile tumbuh lebih tinggi sebesar 24,25% yoy.

        “Volume transaksi melalui internet dan aplikasi mobile masing-masing tumbuh 9,39% year on year dan 24,25% secara year on year,” jelas Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (19/8/2026).

        Pertumbuhan transaksi digital juga tercermin dari penggunaan QRIS yang terus meningkat. Volume transaksi QRIS tercatat tumbuh 82,42% yoy, didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

        Dari sisi infrastruktur pembayaran ritel, volume transaksi melalui Bank Indonesia Fast Payment  (BI-FAST) mencapai 546 juta transaksi pada 2026. Angka tersebut tumbuh 31,62% yoy dengan nilai transaksi mencapai Rp1.355 triliun.

        Sementara itu, transaksi bernilai besar melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement  (BI-RTGS), tercatat sebanyak 0,99 juta transaksi atau tumbuh 3,12% yoy. Dari sisi nominal, transaksi BI-RTGS mencapai Rp20.097 triliun atau tumbuh 1,54% yoy.

        Selain transaksi digital, BI juga mencatat perkembangan pengelolaan uang rupiah. Uang kartal yang diedarkan (UYD) tumbuh 15,10% yoy menjadi Rp1.314 triliun.

        BI memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

        Menurut Destry, perkembangan sistem pembayaran tersebut sejalan dengan arah kebijakan BI untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

        “Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif,” jelas Destry.

        Dalam penguatan ekosistem pembayaran digital, BI juga terus mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas instrumen pembayaran domestik.

        Baca Juga: Bank Indonesia Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan pada RDG Siang Ini

        Baca Juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 41, Ini Persyaratannya

        Selain itu, BI memperkuat kesiapan industri untuk penerapan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp100.000. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

        BI juga akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) yang berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) pada 24-26 September 2026. Kegiatan tersebut akan melibatkan sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta industri keuangan.

        Penguatan digitalisasi sistem pembayaran tersebut menjadi bagian dari bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI menilai perluasan transaksi digital dan keuangan inklusif akan semakin memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: