Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform
Kredit Foto: Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka ruang bagi platform ojek online (ojol) untuk menyampaikan masukan dalam penyusunan aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, Komdigi saat ini tengah mendalami proses bisnis layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk menyerap aspirasi dari para pengemudi maupun platform.
"Ya, kita sedang melakukan pendalaman ya dari proses bisnis pengantaran barang dan makanan serta melihat aspirasi yang datang dari para pengemudi dan juga dari platform. Lalu nanti kita lihat mana yang terbaik," kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Nezar mengatakan, berbagai masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online yang tengah disiapkan pemerintah. Kendati demikian, penyusunan aturan tetap mengacu pada mandat Presiden untuk menciptakan pembagian yang lebih adil bagi pengemudi.
"Lalu nanti kita lihat mana yang terbaik. Dalam artian tentu saja sesuai dengan semangat Perpres yang sudah diamanatkan oleh Presiden tentang pembangian yang lebih adil buat pengemudi," ujar Nezar.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan aturan yang disusun tidak mengganggu keberlangsungan bisnis maupun ekosistem digital platform yang saat ini telah berjalan.
"Namun demikian juga tetap menjaga kesinambungan dari bisnis ataupun ekosistem digital platform yang sekarang sedang berjalan," katanya.
Komdigi nantinya akan menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) sesuai dengan Perpres tersebut. Pengaturan layanan ojol sendiri akan dibagi berdasarkan jenis layanan.
Untuk peraturan layanan pengantaran barang dan makanan pengaturannya akan berada di bawah Komdigi. Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani peraturan pengantaran orang.
Nezar menjelaskan, layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik berbeda dengan pengantaran orang. Karena itu, pemerintah masih mengkaji skema yang paling sesuai dengan kondisi bisnis masing-masing layanan.
Dia menegaskan skema pembagian 92:8 yang diperuntukkan bagi layanan pengantaran orang tidak otomatis berlaku untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
"Ya, 92% dan 8% itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan," jelasnya.
Komdigi juga akan mendalami proses bisnis dan algoritma yang digunakan platform, khususnya dalam layanan pengantaran barang. Hal tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah komponen yang perlu diperhitungkan, seperti penanganan barang, ukuran barang, pengemasan, hingga berbagai risiko dalam proses pengiriman.
"Pengantaran barang ini melibatkan banyak komponen lain. Misalnya ada handlingnya gitu ya, penanganan barang, besar barangnya, lalu kemudian packagingnya dan lain sebagai macemnya. Lalu ada juga risiko-risiko ya. Risiko dia terlambat, cuaca buruk dan lain sebagai macemnya. Itu kan semuanya harus dihitung," kata Nezar.
Pemerintah juga akan mendalami bagaimana platform mengenakan biaya layanan kepada pengguna berdasarkan proses bisnis yang dijalankan.
"Lalu nanti akan kita juga mendalami bagaimana platform melakukan charge terhadap service yang mereka berikan dari proses bisnis yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi
Baca Juga: Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur
Nezar menegaskan, pemerintah ingin memastikan aturan yang disusun dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlanjutan bisnis platform.
"Kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair. Sehingga pengemudi mendapatkan haknya ya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri