Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memperluas cakupan aturan transportasi online yang tengah disiapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur layanan angkutan penumpang, tetapi juga menyentuh pengiriman barang dan makanan.

Perluasan itu menjadi salah satu kesepahaman pemerintah dan DPR RI dalam rapat finalisasi Perpres ojol di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaturan tersebut dibuat untuk mencakup aktivitas transportasi online yang semakin beragam.

"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujar Dasco.

Dengan skema tersebut, kewenangan pengaturan tarif nantinya dibagi berdasarkan jenis layanan. Tarif ojol untuk mengangkut penumpang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengiriman barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pembagian ini membuat regulasi ojol tidak lagi hanya berkutat pada layanan perjalanan dari satu titik ke titik lainnya. Aktivitas pengantaran makanan dan barang yang selama ini menjadi bagian besar dari bisnis platform digital juga akan masuk ke dalam kerangka aturan pemerintah.

Dasco mengatakan pelaku transportasi online sendiri nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah sebelumnya memang mendorong agar keberadaan pengemudi transportasi online tidak hanya dilihat dari sisi hubungan dengan perusahaan aplikasi, tetapi juga dari aspek pengembangan usaha.

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dan pelaku transportasi online ini akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian UMKM," kata Dasco.

Bagi pengguna layanan digital, perluasan cakupan ini berpotensi membuat persoalan tarif pengiriman makanan dan barang memiliki payung regulasi yang lebih jelas. Selama ini, layanan tersebut berjalan sebagai bagian dari ekosistem aplikasi yang menghubungkan konsumen, mitra pengemudi, restoran atau pedagang, serta perusahaan platform.

Namun, pemerintah belum mengumumkan besaran tarif baru untuk pengiriman makanan dan barang. Kesepakatan yang disampaikan pemerintah dan DPR baru menetapkan pembagian kewenangan antarinstansi dalam mengatur tarif tersebut.

Setelah proses finalisasi, pemerintah masih akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator. Tahapan ini dilakukan sebelum Perpres benar-benar diterbitkan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya juga akan bertemu dengan komunitas dan asosiasi ojol serta aplikator untuk menyerap aspirasi. Pemerintah ingin memastikan regulasi yang diterbitkan nantinya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pengemudi.

"Dan InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua," ujar Maman.

Menurut Maman, pemerintah tidak ingin pengemudi transportasi online hanya bergantung pada pendapatan dari tarif perjalanan. Ada upaya untuk membuka peluang agar para pengemudi juga dapat memperoleh penghasilan melalui aktivitas usaha lainnya.

Baca Juga: Driver Ojol Bongkar Fakta: Klaim Prabowo Soal Pendapatan Naik Dinilai Bohong

"Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," katanya.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menargetkan Perpres ojol dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Artinya, aturan yang memperluas pengaturan hingga layanan makanan dan barang tersebut masih menunggu penyelesaian tahapan akhir sebelum resmi berlaku.

Catatan: gue sengaja tidak memasukkan nominal tarif karena dari informasi terbaru belum ada angka tarif makanan/barang yang ditetapkan. Yang sudah jelas baru pembagian kewenangan: Kemenhub untuk angkutan orang, Komdigi untuk barang dan makanan, serta Kementerian UMKM untuk menaungi pelaku transportasi online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama