Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Kredit Foto: Ist
Amnesty International Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) belum sepenuhnya melindungi kebebasan berekspresi setelah mempertahankan pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru.
Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menilai putusan MK hanya membatasi pihak yang dapat mengadukan dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tetapi belum menghapus potensi kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik kepala negara.
"MK inkonsisten dalam melindungi hak konstitusional warga untuk bebas dari pasal-pasal karet penghinaan pejabat presiden dan wakil presiden,” kata Haeril dalam keterangannya.
Haeril menyinggung putusan MK pada 2006 yang mencabut ketentuan penghinaan presiden dari KUHP lama. Menurut dia, keputusan terbaru MK justru menunjukkan lembaga tersebut tidak sepenuhnya konsisten dalam melindungi kebebasan berekspresi.
"Pada 2006, MK telah mencabut pasal penghinaan itu dari KUHP lama, tapi kini menjilat ludahnya sendiri dengan membeo pada DPR,” ujarnya.
Kritik tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan dari presiden dan/atau wakil presiden.
Dengan putusan tersebut, pihak ketiga seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak lain yang mengatasnamakan presiden dan wakil presiden tidak dapat mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, MK tetap mempertahankan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Menurut Haeril, keputusan tersebut membuat ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap presiden masih terbuka.
"Namun, ruang kriminalisasi warga negara yang mengkritik presiden tetap terbuka jika presiden dan/atau wakil presiden yang mengadukan hal tersebut ke penegak hukum,” katanya.
Haeril menilai MK seharusnya membatalkan ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden secara keseluruhan. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.
Ia juga menilai pembatasan kebebasan berekspresi melalui pemidanaan dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik di ruang publik.
Selain itu, Haeril menyoroti aspek historis pasal penghinaan presiden yang disebutnya merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda. Menurut dia, ketentuan tersebut pada masa kolonial digunakan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Ratu Belanda.
"Sungguh ironis pemerintah masih tetap mempertahankan pasal warisan era kolonial ini. Pasal penghinaan presiden sering kali menjadi alat politik untuk membungkam kritik di Indonesia meskipun pemerintah selalu mengatakan mereka menghargai kebebasan berekspresi oleh warga negara,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK sebelumnya menolak permohonan untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP secara keseluruhan.
Para pemohon menilai kedua pasal tersebut merupakan reinkarnasi delik Lese Majeste pada masa kolonial yang memberikan keistimewaan hukum kepada penguasa dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat