Dokter Tifa Kembali Gugat Kejaksaan, Minta Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menempuh jalur praperadilan untuk melawan proses hukum dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permohonan terbaru itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan meminta penuntutan terhadap dirinya dihentikan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi PN Jakarta Selatan, sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, Tifa menempatkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Kubu Tifa mempersoalkan konstruksi hukum dalam surat dakwaan yang digunakan jaksa untuk menjeratnya. Salah satu keberatan utama berkaitan dengan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemohon menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE tidak disertai identifikasi objek elektronik, uraian perbuatan material, dan tujuan khusus yang dinilai memadai.
Selain itu, Tifa mempersoalkan penerapan hukum antarwaktu dalam surat dakwaan. Ia meminta hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap dirinya.
Kubu Tifa juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan menghentikan penuntutan berdasarkan konstruksi pasal UU ITE yang tercantum dalam surat dakwaan. Permohonan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menguji apakah proses penuntutan yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengacara Tifa sebelumnya juga menyatakan keberatan terhadap penggunaan pasal UU ITE dalam perkara tersebut. Mereka menilai pasal yang digunakan jaksa tidak berkaitan dengan objek perkara yang dipersoalkan.
Baca Juga: Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa
Langkah terbaru Tifa ini berlangsung bersamaan dengan proses praperadilan sebelumnya. Permohonan terdahulu juga diajukan ke PN Jakarta Selatan dan berkaitan dengan tindakan jaksa yang kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Permohonan pertama tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sementara itu, putusan atas praperadilan pertama dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dengan adanya permohonan kedua, Tifa kini kembali meminta pengadilan menguji langkah Kejaksaan dalam perkara yang menjeratnya. Perkara terbaru tersebut akan mulai diperiksa dalam sidang perdana pada 28 Agustus mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama