Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Bermula dari Tawaran Investasi
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyebut perkara tersebut bermula dari tawaran investasi yang disampaikan Ruben kepada seorang korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan penetapan Ruben sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara digelar beberapa hari sebelumnya. Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta disebut sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Joko, kasus tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kesempatan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana dalam usaha yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," ujar Joko.
Setelah kesepakatan dibuat, korban disebut menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben. Dalam kesepakatan tersebut juga terdapat perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban dari dana yang diinvestasikan.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Polisi menyebut keuntungan yang dijanjikan belum diterima oleh korban, sementara modal yang sebelumnya diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tutur Joko.
Laporan tersebut telah teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat pada 22 Agustus 2025 dengan pelapor berinisial P dan korban berinisial DM.
Setelah laporan berjalan, polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menggelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben. Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Sarwendah: Kalau Ruben Onsu Ngotot Audit Nafkah, Kita Juga Minta Audit Masalah...
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," kata Joko.
Penetapan tersangka tersebut membuat proses hukum terhadap Ruben memasuki tahap berikutnya. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban.
Dalam perkara ini, polisi masih menggunakan konstruksi dugaan tindak pidana karena proses hukum belum selesai. Pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka nantinya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut persoalan investasi yang dilaporkan korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: