Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kronologi Kasus Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka: Tawarkan Investasi, Modal Disebut Belum Kembali

        Kronologi Kasus Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka: Tawarkan Investasi, Modal Disebut Belum Kembali Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap rangkaian perkara yang bermula dari tawaran investasi pada bisnis yang dimiliki Ruben.

        Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.

        Menurut polisi, perkara bermula ketika Ruben menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana pada bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan kedua pihak sepakat menjalankan kerja sama investasi tersebut.

        "Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

        Setelah kesepakatan dibuat, korban disebut menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben. Kesepakatan tersebut juga memuat perjanjian mengenai keuntungan yang akan diterima korban dari investasi tersebut.

        "Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.

        Dalam prosesnya, Ruben disebut sempat memberikan keuntungan sekaligus modal kepada korban. Namun, menurut polisi, pembayaran tersebut kemudian tidak berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua pihak.

        "Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," kata Joko.

        Kondisi tersebut kemudian mendorong korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi lalu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut.

        Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah polisi melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

        "Termasuk saksi ahli," ujar Joko ketika menjelaskan proses penyidikan yang telah dilakukan polisi.

        Setelah penyidikan berjalan, polisi kembali melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat mengubah status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

        Baca Juga: 'Lucu Agak Gak Lazim', Sarwendah Respons Ruben Onsu Mau Audit Nafkah Rp200 Juta

        "Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas Joko.

        Polisi selanjutnya akan memeriksa Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

        "Kalau untuk pemeriksaan kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Joko.

        Dengan penetapan tersebut, polisi masih akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. Proses hukum terhadap Ruben Onsu kini memasuki tahap pemeriksaan sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: