Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pihak Richard Lee Ingatkan Doktif soal Ancaman Pidana Jika Terbukti Beri Keterangan Palsu

        Pihak Richard Lee Ingatkan Doktif soal Ancaman Pidana Jika Terbukti Beri Keterangan Palsu Kredit Foto: Instagram/dr.richard_lee
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pihak Richard Lee menyoroti adanya ketidaksesuaian keterangan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyebut perbedaan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

        Salah satu keterangan yang dipersoalkan berkaitan dengan kepemilikan toko online Gerabahshop dan Raychelles Shop. Faizal menyebut keterangan dalam BAP yang menyatakan Richard Lee sebagai pemilik kedua toko tersebut telah dicabut.

        "Di BAP juga disampaikan pemilik Gerabahshop adalah Richard. Di BAP juga disampaikan secara tegas pemilik Raychelles Shop adalah Richard. Kan bohong, akhirnya dicabut tuh (keterangan BAP)," kata Faizal Hafied seperti diberitakan detikHot pada Kamis (20/8).

        Faizal juga menyoroti keterangan terkait pendampingan saksi saat proses penyidikan. Menurut dia, keterangan tersebut berbeda dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan.

        "Terus juga yang kemarin disampaikan tuh yang mengantar saksi saksi Rina ke Polda. Begitu, mengantarkan berarti bersama-sama bukan ketemu di Polda. Tapi di sidang itu juga dibantah. 'Enggak kok saya enggak bilang' begitu. Eh ternyata saya lihat di TikTok ada videonya memang," tutur Faizal.

        Pihak Richard Lee juga mempertanyakan kesesuaian keterangan para saksi pelapor dalam perkara tersebut. Faizal menyebut pihaknya menemukan sejumlah keterangan yang saling bertentangan.

        "Nah yang kami bongkar ini dari para pelapornya, kan saksinya saksi pelapor. Nah saksinya saling bertentangan gitu kan. Buktinya juga semuanya hampir bermasalah," tegasnya.

        Faizal mengatakan perbedaan antara keterangan dalam BAP dan fakta persidangan dapat dibawa ke proses hukum baru. Langkah tersebut akan ditempuh apabila majelis hakim menemukan adanya unsur sumpah palsu dalam perkara tersebut.

        Meski demikian, pihak Richard Lee masih fokus menghadapi perkara yang sedang berjalan. Richard juga menantikan kehadiran pihak Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam persidangan berikutnya pada 26 Agustus 2026.

        Baca Juga: Senjata Makan Tuan? Kesaksian Doktif Malah Untungkan Richard Lee

        Perseteruan Richard Lee dan Doktif bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

        Berkas perkara Richard Lee selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk menjalani proses persidangan. Sementara itu, pihak Richard kini menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sinkron dalam proses hukum tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: