Menteri UMKM Ungkap Rencana Baru untuk Driver Ojol: Tak Lagi Cuma Andalkan Orderan
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap rencana pemerintah untuk mendorong pengemudi ojek online (ojol) memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan sebagai mitra aplikator.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah pemberdayaan driver ojol yang nantinya terintegrasi dalam klasifikasi usaha mikro.
Maman mengatakan pemerintah tidak ingin para pengemudi hanya bergantung pada pendapatan harian dari order yang masuk melalui aplikasi. Karena itu, driver ojol nantinya akan didorong untuk memanfaatkan peluang usaha lain agar memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam.
"Mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari ojol aja, mereka nanti bisa kebuka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita tuh. Dan aplikator juga harus kita jaga keberlangsungannya," ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Maman, pengembangan usaha tersebut akan berjalan seiring dengan pembinaan terhadap driver ojol sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah akan memberikan perhatian pada peningkatan daya saing, perlindungan, serta akses terhadap berbagai insentif.
Rencana tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang akan mengintegrasikan driver ojol ke dalam klasifikasi usaha mikro. Ketentuan mengenai status tersebut rencananya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam prosesnya, Kementerian UMKM akan memperkuat pengawasan terhadap hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Pemerintah akan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan agar hubungan antara kedua pihak tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain pengawasan, aspek pemberdayaan menjadi perhatian pemerintah. Driver ojol akan diarahkan agar tidak hanya memiliki kemampuan untuk memperoleh pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mempunyai peluang mengembangkan kegiatan ekonomi lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi pengemudi untuk meningkatkan ketahanan ekonomi mereka. Dengan memiliki sumber pendapatan tambahan, ketergantungan terhadap jumlah order harian diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, Maman menegaskan keberlangsungan perusahaan aplikator tetap harus dijaga. Menurutnya, pemberdayaan driver tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan ekosistem bisnis yang menjadi tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Ekonom Soroti Status Ojol: Mitra atau UMKM, Hak Pengemudi Tetap Harus Dilindungi
Dalam kerangka kemitraan tersebut, Maman juga memastikan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol tetap berjalan. Dia mengatakan pihak aplikator telah berdiskusi dengan pemerintah dan berkomitmen untuk tetap menjalankan program tersebut.
"Tetap dong. Jadi gini, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu hal yang biasa dan wajar kok," kata Maman.
Maman menjelaskan BHR tidak akan diatur secara langsung dalam Perpres mengenai klasifikasi usaha mikro. Pemberian bonus tersebut tetap ditempatkan dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
Dia menegaskan perubahan status driver ojol menjadi bagian dari klasifikasi usaha mikro tidak semata-mata berkaitan dengan label administrasi. Pemerintah ingin perubahan tersebut membuka akses pemberdayaan sekaligus memberikan peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha di luar pekerjaan sebagai driver.
Dengan arah kebijakan tersebut, driver ojol diharapkan memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat dan tidak sepenuhnya bergantung pada pendapatan dari aplikasi. Pemerintah juga ingin hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator tetap sehat sehingga kepentingan pengemudi dan keberlangsungan bisnis dapat berjalan beriringan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama