Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Mahasiswa Unsoed: Setor Uang Fantastis, Rektor Dibekuk KPK

        Nasib Mahasiswa Unsoed: Setor Uang Fantastis, Rektor Dibekuk KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

        Rektor Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8/2026).

        Publik sempat khawatir nasib mahasiswa yang sudah menyetor uang ratusan juta rupiah demi lolos seleksi. Namun, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan status akademik mereka tidak akan diganggu.

        “Memang ada yang tahun 2025 termasuk pun yang 2026 dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya. Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” ujar Taufik kepada wartawan, dikutip Minggu (23/8).

        KPK menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pejabat kampus yang menyalahgunakan jabatan. Sementara itu, evaluasi status mahasiswa diserahkan kepada pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

        Modus Rasuah

        Para pejabat kampus diduga meminta setoran fantastis dari calon mahasiswa jalur Mandiri, di luar biaya resmi seperti UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Praktik ini dikategorikan sebagai gratifikasi sekaligus pemerasan.

        Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed yang Terjerat OTT KPK

        Tersangka dan Barang Bukti

        KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

        Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: