Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maulid Nabi 25 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan

        Maulid Nabi 25 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada Selasa (25/8/2026). Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

        Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya. "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.

        Peniadaan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Aturan itu menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

        Baca Juga: Geger! Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Capai Rp60 Ribu per Jam

        Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal pada Selasa (25/8). Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut.

        Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara juga diminta mengutamakan keselamatan karena aktivitas lalu lintas di sejumlah ruas Jakarta berpotensi meningkat selama libur nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: