Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pajak Mobil Malaysia vs Indonesia: Sama-sama Bayar Tahunan, Cara Hitungnya Ternyata Beda

        Pajak Mobil Malaysia vs Indonesia: Sama-sama Bayar Tahunan, Cara Hitungnya Ternyata Beda Kredit Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemilik mobil di Malaysia dan Indonesia sama-sama harus mengeluarkan biaya untuk dapat menggunakan kendaraannya secara legal di jalan. Namun, cara kedua negara mengenakan pungutan tersebut ternyata memiliki perbedaan cukup mendasar.

        Di Malaysia, kewajiban tahunan kendaraan dikenal sebagai Lesen Kenderaan Motor (LKM) atau yang lebih populer disebut road tax. Sementara di Indonesia, pemilik kendaraan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

        Perbedaan tersebut bukan hanya soal istilah. Dasar hukum dan mekanisme penghitungannya juga tidak sama.

        Di Malaysia, LKM merupakan bagian dari sistem perizinan kendaraan yang diatur dalam Road Transport Act 1987 (Act 333). Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) menjadi lembaga yang mengatur lisensi kendaraan sekaligus penegakan aturan lalu lintas.

        Dalam Section 15 Road Transport Act 1987, kendaraan bermotor tidak boleh digunakan di jalan apabila tidak memiliki motor vehicle licence yang masih berlaku. Dengan demikian, road tax di Malaysia pada dasarnya berkaitan langsung dengan izin kendaraan untuk digunakan di jalan.

        Sementara di Indonesia, PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

        Kapasitas Mesin Jadi Faktor Penting di Malaysia

        Salah satu perbedaan yang paling terlihat terdapat pada dasar pengenaan LKM.

        Untuk kendaraan bermotor di Malaysia, JPJ menyediakan tabel tarif berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta wilayah. Artinya, kapasitas mesin menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan besaran road tax kendaraan konvensional.

        JPJ bahkan menyediakan panduan khusus mengenai perhitungan LKM untuk kendaraan bermotor, termasuk skema yang berbeda untuk kendaraan listrik atau zero-emission vehicle (ZEV).

        Karena menggunakan pendekatan tersebut, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar pada umumnya memiliki kewajiban LKM yang lebih tinggi.

        Skema ini membuat perhitungan road tax Malaysia relatif mudah dipahami dari sisi kapasitas mesin. Pemilik kendaraan dapat melihat tarif yang berlaku berdasarkan kategori dan kapasitas mesin kendaraannya.

        Indonesia Menggunakan Nilai Kendaraan

        Indonesia menggunakan pendekatan yang berbeda.

        Berdasarkan UU HKPD, besaran PKB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB. Dasar pengenaan tersebut ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

        Artinya, kapasitas mesin bukan satu-satunya faktor yang menentukan besaran pajak kendaraan di Indonesia.

        Dua mobil dengan kapasitas mesin yang sama pun dapat memiliki besaran PKB berbeda apabila nilai kendaraannya berbeda.

        Tarif PKB untuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya, pemerintah daerah dapat menerapkan tarif progresif hingga maksimal 6 persen. Ketentuan tersebut juga diatur dalam UU HKPD.

        Tarif aktual kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.

        Ada Opsen PKB di Indonesia

        Perbedaan sistem semakin terlihat setelah Indonesia menerapkan opsen PKB.

        Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang. Pemerintah menjelaskan bahwa skema ini merupakan perubahan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan sekadar penambahan pajak sebesar 66 persen.

        Sebagai contoh sederhana, jika PKB terutang sebesar Rp1 juta, opsen PKB dihitung sebesar Rp660 ribu.

        Dengan demikian, total kewajiban yang berkaitan dengan PKB menjadi Rp1,66 juta, sebelum memperhitungkan komponen atau pungutan lain yang mungkin berlaku.

        Pemerintah menegaskan bahwa tarif maksimal PKB dalam UU HKPD diturunkan dari sebelumnya 2 persen menjadi maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Perubahan tersebut dirancang agar penerapan opsen tidak otomatis menambah beban wajib pajak.

        Jadi Negara Mana yang Lebih Murah?

        Pertanyaan mengenai apakah pajak mobil Malaysia lebih murah dibandingkan Indonesia tidak bisa dijawab hanya dengan melihat tarif road tax dan PKB.

        Pasalnya, kedua negara menggunakan dasar perhitungan yang berbeda.

        Di Malaysia, kapasitas mesin menjadi faktor penting dalam menentukan LKM kendaraan konvensional. Sementara di Indonesia, nilai kendaraan, bobot, tarif daerah, kepemilikan kendaraan, serta opsen PKB ikut memengaruhi jumlah yang harus dibayar.

        Dengan kata lain, mobil 1.500 cc di Malaysia tidak bisa langsung dibandingkan dengan mobil 1.500 cc di Indonesia hanya berdasarkan kapasitas mesinnya.

        Harga atau nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak di Indonesia dapat membuat kewajiban pajaknya berbeda, meskipun kapasitas mesinnya sama.

        Malaysia Juga Punya Pajak Saat Mobil Dibeli

        Perbandingan juga tidak berhenti pada kewajiban tahunan.

        Malaysia memiliki pungutan lain dalam rantai pembelian dan impor kendaraan, sehingga istilah "pajak mobil" tidak hanya merujuk pada road tax.

        Karena itu, jika ingin membandingkan total beban kepemilikan kendaraan antara Malaysia dan Indonesia, perlu dibedakan antara pungutan saat membeli atau mengimpor kendaraan dan kewajiban tahunan ketika kendaraan digunakan di jalan.

        Baca Juga: Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

        Baca Juga: Pajak Tahunan Mobil Hybrid: BYD M6 DM vs Veloz Hybrid, Mana Lebih Murah?

        Baca Juga: KPK Periksa Eks Petinggi Pajak Adaro, Aliran Dana Restitusi Pajak Diburu

        Sistem Malaysia memiliki LKM sebagai lisensi kendaraan, sedangkan Indonesia menggunakan PKB sebagai pajak daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan.

        Perbedaan konsep inilah yang membuat angka pajak kendaraan di kedua negara tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan melihat nominal yang dibayar setiap tahun.

        Pada akhirnya, Malaysia dan Indonesia sama-sama mengenakan pungutan atas kendaraan, tetapi keduanya memiliki cara pandang yang berbeda dalam menghitung beban tersebut. Malaysia lebih menonjolkan kapasitas mesin dalam skema LKM, sedangkan Indonesia mengaitkan PKB dengan nilai dan karakteristik kendaraan serta kebijakan pajak daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: