Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimanan Selatan (Kalsel).
Jul dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penyidik ingin menelusuri aliran dana sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil empat saksi untuk mengembangkan kasus restitusi pajak tersebut.
"Tim penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk mendalami aliran dana dan peran pihak swasta lain dalam sengkarut restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Selain Jul, KPK memanggil pegawai swasta Kwa Kim Lian serta dua aparatur sipil negara (ASN), Yohanes Sutrisno dan Andi Wijaya. Yohanes dan Andi telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara itu, Jul dan Kwa Kim Lian belum terlihat hadir hingga Rabu siang.
Jul saat ini tercatat sebagai Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Departemen Hubungan Internasional.
Baca Juga: Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Uang Rp17,8 Miliar untuk Pansus Haji DPR
Baca Juga: Yaqut Bantah Dakwaan KPK: Uang Kuota Haji Bukan untuk Saya
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap restitusi pajak yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaga antirasuah telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sprindik pertama diarahkan untuk mengusut pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada pejabat negara. Sprindik kedua menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain yang menerima aliran dana dari pihak swasta.
Sedangkan sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari uang suap.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan