Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar: Jokowi Kembali Konsisten Tidak Menjadi Negarawan

        Pakar: Jokowi Kembali Konsisten Tidak Menjadi Negarawan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana kembali melontarkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, Denny menilai Jokowi kembali menunjukkan sikap yang menurutnya tidak mencerminkan seorang negarawan.

        Menurut Denny, seorang negarawan seharusnya mampu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun keluarga. Namun Jokowi justru memperlihatkan hal sebaliknya dengan kasus ijazah, pencalonan anaknya hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

        Baca Juga: Lagi Sibuk Tangani Karhutla, Orang Dekat Menhut Raja Juli Terancam Dijemput Paksa KPK

        “Apa yang terjadi, kenapa saya menarik ini dalam hal putusan 90, Pak Jokowi kembali konsisten tidak menjadi negarawan,” ujar Denny, dikutip Senin (24/8/2026).

        Menurut Denny, persoalannya bukan semata-mata hubungan keluarga, melainkan menyangkut aspek etik dan konstitusionalitas yang ada di Indonesia.

        “Karena persoalan etika konstitusionalitas anak beliau yang problematik secara etikabilitas dan intelektualitas menjadi wakil presiden, dalam hal itu yang dikedepankan bukan pribadi, tapi keluarga,” katanya.

        Denny mengaku sejak awal telah memperingatkan mengenai potensi persoalan etik dalam proses tersebut. Ia menyebut pernah mengirim surat kepada pengadilan beberapa bulan sebelum hadirnya Putusan MK 90. Menurut Denny, surat tersebut dikirim sekitar tiga hingga empat bulan sebelum putusan perkara tersebut.

        “Saya menulis surat ke Mahkamah Konstitusi waktu itu dari Melbourne. Menyoal Pak Anwar Usman bisa menyidang kasus yang terkait dengan Gibran. Saya bilang, ini ada potensi benturan kepentingan, Pak Anwar Usman mestinya mundur,” ungkapnya.

        Denny juga mengungkap bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat itu, Jimly Asshiddiqie, disebut mempertanyakan mengapa surat yang dikirimkannya tidak segera diproses.

        “Prof. Jimly bilang ini 3 bulan yang lalu ada surat dari Prof. Denny, kenapa tidak diproses padahal seharusnya diproses dong, supaya tidak menjadi masalah skandal,” tuturnya.

        Denny menilai persoalan Putusan MK 90 menjadi salah satu contoh penting dalam perdebatan mengenai etika kekuasaan. Ia kemudian menggunakan persoalan tersebut untuk menilai bagaimana Jokowi menjalankan posisinya sebagai pemimpin negara.

        Kritiknya kemudian merembet ke polemik dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Denny menilai polemik ijazah juga menunjukkan persoalan yang sama, yakni ketika persoalan personal seorang tokoh berpotensi menyeret institusi negara ke dalam konflik berkepanjangan.

        “Dalam kasus ijazah palsu itu, itu adalah kepentingan pribadi Pak Jokowi di atas negara. Negara terseret 11 tahun hanya menyoal masalah ijazah beliau,” ujarnya.

        Bagi Denny, fenomena tersebut semakin memperkuat pertanyaannya mengenai standar seorang negarawan.

        Baca Juga: Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Tersudutkan oleh SEMA No 3/2026

        “Negarawan adalah orang yang meletakkan negara di atas kepentingan keluarga dan pribadinya,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: