Rekening Aktivis Pati Diblokir atas Permintaan Aparat, DPR Minta Bank Mandiri Buka Dasarnya
Kredit Foto: Istimewa
Pemblokiran rekening aktivis Pati Supriyono yang berisi donasi sekitar Rp80 juta menjadi sorotan setelah disebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). DPR meminta Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka dasar dan mekanisme pemblokiran rekening yang dikenal sebagai milik aktivis yang akrab disapa Mas Botok tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bank tidak dapat melakukan pemblokiran rekening secara sembarangan. Menurutnya, setiap tindakan perbankan harus memiliki dasar serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
"Saya rasa tidak mungkin bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya pasti mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," ujar Andre usai menerima perwakilan massa dari Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Andre menyebut bank juga memiliki kewajiban menjalankan permintaan dari lembaga atau aparat yang memiliki kewenangan. Pihak yang dapat mengajukan permintaan tersebut antara lain aparat penegak hukum, Bea Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga otoritas pajak.
"Tapi memang ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," kata Andre.
Meski demikian, Andre menilai polemik tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat mengetahui alasan sebenarnya di balik pemblokiran rekening. Ia meminta publik tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum dasar tindakan dan mekanismenya diketahui secara jelas.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi VI DPR berencana memanggil Bank Mandiri. DPR ingin meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi serta dasar pemblokiran rekening Supriyono.
"Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan mekanisme pemblokiran telah dijalankan sesuai aturan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Pemerintah Audit Korporasi Perusahaan Terduga Pelaku Karhutla
Supriyono sebelumnya diketahui merupakan Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia mengaku rekeningnya di salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terblokir menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Rekening tersebut disebut menampung dana donasi sekitar Rp80 juta. Selain rekening, Supriyono juga mengaku akun TikTok miliknya ikut mengalami pemblokiran.
Pemblokiran tersebut kemudian memunculkan keresahan di kalangan masyarakat yang mempertanyakan alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan. Terlebih, dana di dalam rekening disebut berasal dari donasi yang dikumpulkan untuk mendukung aktivitas kelompok masyarakat Pati.
Di sisi lain, Bank Mandiri telah memberikan penjelasan awal terkait persoalan tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening yang disebut dilakukan atas permintaan aparat.
Namun, alasan lebih rinci mengenai permintaan tersebut serta dasar pemblokiran masih menjadi perhatian. DPR kini ingin memastikan apakah seluruh proses yang dilakukan Bank Mandiri telah sesuai dengan ketentuan perbankan.
Dengan pemanggilan Bank Mandiri oleh Komisi VI DPR, polemik rekening Supriyono akan memasuki tahap klarifikasi di parlemen. Penjelasan bank nantinya diharapkan dapat mengungkap siapa pihak yang meminta pemblokiran, apa dasar permintaannya, serta bagaimana mekanisme pemblokiran rekening tersebut dijalankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: