Polisi Sebut Negatif Narkoba, Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Positif Alkohol 1,06 Persen
Kredit Foto: Istimewa
Pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, diketahui mengemudi dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Hasil pemeriksaan menggunakan alat tiup menunjukkan kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Sebelum kecelakaan, ENR diketahui menghadiri sebuah pesta dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Usai dari lokasi pesta, ENR mengemudikan mobil bernomor polisi L 1049 OO seorang diri. Dalam perjalanan, mobil tersebut menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari.
ENR kemudian meninggalkan lokasi karena takut dikejar atau diamuk warga. Saat melarikan diri, kendaraan yang dikemudikannya kembali terlibat kecelakaan hingga menabrak seorang warga yang kemudian meninggal dunia.
Kepada polisi, ENR mengaku mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengemudi. Ia juga mengaku tidak menyadari kondisi dirinya saat berkendara akibat pengaruh minuman tersebut.
ENR mengatakan ketakutannya terhadap reaksi warga setelah menabrak taksi membuatnya memilih melarikan diri. Namun, tindakan tersebut justru berujung pada kecelakaan yang menewaskan seorang warga.
Ia juga mengaku tidak mengingat sejumlah tindakannya saat diamankan polisi, termasuk sikap emosional yang terekam dalam video. ENR menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan pemeriksaan terhadap ENR menunjukkan hasil positif mengandung alkohol. Namun, berdasarkan tes urine, tidak ditemukan kandungan narkotika.
Baca Juga: BNN-Bea Cukai Sita Kapal Diduga Angkut 1 Ton Narkoba Cair di Riau
Pemeriksaan menggunakan alat tiup kemudian menunjukkan kadar alkohol ENR mencapai 1,06 persen.
Atas kecelakaan tersebut, penyidik menetapkan ENR sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 serta Pasal 312 juncto Pasal 231 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pasal tersebut diterapkan karena kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan tersangka meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: