Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Bidik 1.644 RPH dan TPH jadi pasar baru IKM logam

        Kemenperin Bidik 1.644 RPH dan TPH jadi pasar baru IKM logam Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melihat keberadaan ribuan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) sebagai peluang pasar baru bagi industri kecil dan menengah (IKM) logam.

        Peluang tersebut terutama berasal dari kebutuhan berbagai peralatan pemotongan dan pemrosesan hewan yang digunakan secara berkelanjutan. Kemenperin mendorong pelaku IKM logam memanfaatkan kebutuhan tersebut dengan menghadirkan produk lokal yang berkualitas dan sesuai standar.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri nasional tidak cukup hanya dengan meningkatkan kapasitas produksi. IKM juga perlu mendapat akses menuju pasar yang dapat menyerap produk mereka secara berkelanjutan.

        “Kementerian Perindustrian terus mengupayakan perluasan kemitraan strategis bagi sektor IKM agar mampu masuk ke dalam rantai pasok pengguna potensial di berbagai sektor,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (25/8/2026).

        Salah satu yang kini dikembangkan adalah kemitraan antara IKM logam dengan RPH. Produk yang menjadi perhatian antara lain alat sembelih serta peralatan untuk proses pascapenyembelihan.

        Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, terdapat 1.644 RPH dan TPH yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan besarnya potensi permintaan yang dapat digarap oleh produsen IKM logam.

        Pasarnya juga tidak hanya muncul pada periode tertentu. Kebutuhan peralatan pemotongan hewan berlangsung secara rutin, sementara permintaan dapat meningkat pada momentum seperti Iduladha.

        Menurut Agus, peluang tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas produk. IKM tidak hanya dituntut mampu memproduksi peralatan dalam jumlah yang dibutuhkan, tetapi juga harus memenuhi standar dan spesifikasi pengguna.

        “Melalui peningkatan standar kualitas dan kepatuhan terhadap mutu, produk buatan IKM lokal harus menjadi tuan rumah dan pilihan utama dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik,” katanya.

        Baca Juga: Kemenperin Dorong IKM Lokal Jadi Pemasok Komponen Kendaraan Listrik

        Untuk membuka akses tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar pendampingan pengembangan produk bagi IKM logam di Kota Depok.

        Kegiatan tersebut diawali dengan forum group discussion (FGD) pada 10 Agustus 2026 yang mempertemukan pelaku IKM dengan pengguna produk. Dalam forum tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui secara langsung kebutuhan RPH maupun TPH terhadap peralatan pemotongan hewan.

        Kemenperin juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Alat Potong dan Perkakas Tangan Indonesia (ASPERTINDO) serta Asosiasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Indonesia untuk memberikan masukan teknis kepada pelaku IKM.

        Setelah FGD, pendampingan dilanjutkan melalui praktik produksi di workshop perkakas tangan di Sawangan, Depok. Produk yang dikembangkan kemudian diuji coba bersama RPH Tapos untuk melihat kualitas sekaligus kesesuaiannya dengan kebutuhan pengguna.

        Tak Sekadar Pisau Tajam

        Kemenperin juga mendorong agar produk alat sembelih yang dibuat IKM tidak sekadar memenuhi fungsi dasar, tetapi memperhatikan standar teknis.

        Plt Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) Budi Setiawan mengatakan, kualitas alat sembelih memiliki kaitan dengan proses penyembelihan, termasuk kesejahteraan hewan dan mutu daging yang dihasilkan.

        Menurut dia, keterampilan petugas memang menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyembelihan. Namun, kualitas peralatan yang digunakan juga turut menentukan hasilnya.

        Karena itu, pendampingan diarahkan agar IKM mampu menghasilkan pisau dan bilah sembelih yang memenuhi standar teknis nasional.

        Salah satu acuan yang digunakan adalah SNI 9402-2025 Bilah Sembelih. Penerapan standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsistensi kualitas sekaligus memperkuat daya saing produk IKM logam.

        Dengan standar tersebut, RPH dan TPH diharapkan memiliki lebih banyak pilihan produk lokal yang sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.

        “Dengan demikian, pihak pengguna seperti RPH maupun TPH memiliki akses langsung untuk bermitra dengan IKM logam lokal dalam penyediaan alat sembelih dan alat pemrosesan pascapenyembelihan,” ujar Budi.

        Baca Juga: Daur Ulang Botol PET Capai 71 Persen, Kemenperin Dorong Ekonomi Sirkular di Industri Minuman

        Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menambahkan, kemitraan dengan pengguna akhir dapat membantu IKM memperluas pasar sekaligus meningkatkan skala usaha.

        Menurut dia, hubungan antara IKM dan pengguna produk diharapkan tidak berhenti pada transaksi sesaat. Kemitraan yang berkelanjutan dapat menciptakan permintaan yang lebih stabil dan mendorong pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi.

        Pada akhirnya, perluasan pasar tersebut diharapkan membuat IKM logam tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga berkembang dan naik kelas melalui keterlibatan langsung dalam rantai pasok berbagai sektor industri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: