Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi III DPR Nilai Tak Ada Unsur Pidana, Rekening Botok Diminta Segera Dipulihkan

        Komisi III DPR Nilai Tak Ada Unsur Pidana, Rekening Botok Diminta Segera Dipulihkan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR meminta agar rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), segera dipulihkan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tidak ada persoalan pidana yang berkaitan dengan rekening tersebut.

        Permintaan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Ia meminta proses pemulihan dilakukan secepatnya dan berharap rekening tersebut sudah dapat digunakan kembali pada hari yang sama.

        "Komisi III ya atas arahan pimpinan DPR mencermati dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya, ya. Karena menurut kami, ya, tidak ada hal ihwal terkait pidana, ya, masalah tersebut, ya," kata Habiburokhman.

        Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR sebelumnya menerima masukan dari masyarakat mengenai rekening Botok yang tidak dapat digunakan. Ia mengatakan pihaknya kemudian mencermati persoalan tersebut dan berkoordinasi langsung dengan kepolisian serta Bank Mandiri.

        "Intinya rekan-rekan, Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan," ujarnya.

        Dari koordinasi tersebut, Habiburokhman meminta agar akses rekening Botok segera dipulihkan. Ia mengatakan pemulihan diperlukan agar Botok dapat kembali menjalankan aktivitasnya menggunakan rekening tersebut.

        "Kami diminta untuk segerakan memulihkan rekening itu. Nah bagaimana teknisnya mungkin nanti Pak Asep ya dan Pak Dirut Mandiri mungkin ini disampaikan, agar yang bersangkutan ya, Saudara Botok bisa menjalankan aktivitasnya dengan rekening tersebut," katanya.

        Habiburokhman bahkan meminta agar pemulihan rekening tidak ditunda hingga hari berikutnya. Ia berharap Botok dapat kembali menggunakan rekeningnya pada Rabu (26/8/2026).

        "Kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," sambungnya.

        Kehadiran Kapolda Metro Jaya dan Dirut Bank Mandiri dalam konferensi pers tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru polemik rekening Botok. Keduanya bersama Komisi III DPR memastikan rekening Supriyono akan diaktifkan kembali pada hari tersebut.

        Habiburokhman juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, kegiatan demonstrasi tetap merupakan hak warga negara selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.

        "Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini," tuturnya.

        Botok sendiri merupakan Koordinator AMPB yang tengah mempersiapkan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Sebelumnya, rekening yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat disebut tidak dapat digunakan menjelang aksi tersebut.

        Botok sempat menyebut saldo dalam rekeningnya mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk mendukung kebutuhan rombongan AMPB selama berada di Jakarta.

        Baca Juga: Rumah Aktivis AMPB Ditembak Jelang Demo DPR, Massa Pati Tetap Bergerak ke Jakarta

        Polemik kemudian berkembang setelah muncul perbedaan penyebutan mengenai status rekening tersebut. Polda Metro Jaya sebelumnya meluruskan bahwa langkah penyelidik merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening, dengan dasar hukum yang disebut mengacu pada ketentuan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

        Dalam masa penundaan transaksi, dana disebut tetap berada di rekening pemilik dan tidak dilakukan penyitaan. Polisi juga melakukan klarifikasi terkait tujuan penghimpunan dana serta mekanisme penggunaannya.

        Perkembangan tersebut kini berujung pada keputusan untuk memulihkan akses rekening Botok. Komisi III DPR menyatakan tidak melihat adanya keterkaitan pidana pada persoalan tersebut dan meminta kepolisian serta Bank Mandiri segera mengembalikan akses rekening agar dapat digunakan kembali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: