Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rekening Botok Kembali Aktif, Rp80 Juta Dana Donasi Langsung Dipindahkan ke Rekening Anak

Rekening Botok Kembali Aktif, Rp80 Juta Dana Donasi Langsung Dipindahkan ke Rekening Anak Kredit Foto: Instagram @ampbpati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi kini kembali dapat digunakan. Setelah memastikan saldo sekitar Rp80 juta sudah bisa ditransaksikan, Botok mengaku langsung memindahkan dana tersebut ke rekening anaknya.

Botok mengatakan, uang puluhan juta rupiah yang sempat tidak dapat digunakan itu bukan merupakan dana pribadi. Menurutnya, saldo tersebut berasal dari donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan AMPB.

"Pertama, rekening saya itu nol. Terus saldo terblokir Rp 80 juta sekian. Terus ada edaran dari pihak kepolisian, itu bukan diblokir, itu ditunda," kata Supriyono kepada Kompas.com saat ditemui di Jakarta usai demo di depan DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Ia kemudian mengetahui bahwa saldo tersebut telah dikembalikan dan mencoba mengecek rekeningnya. Setelah transaksi kembali bisa dilakukan, Botok memutuskan memindahkan dana tersebut ke rekening anaknya di BCA.

"Terus kemarin ada berita saldo saya sudah dibalikin. Terus saya cek, baru bisa dibuat transaksi," ujarnya.

"Terus langsung tak geser ke rekening anak saya di BCA," kata Botok.

Botok memastikan rekening tersebut kini sudah tidak mengalami kendala dan dapat digunakan seperti biasa. Ia juga menegaskan dana yang dipindahkan itu tetap merupakan uang donasi masyarakat, bukan uang miliknya secara pribadi.

"Sudah aman, sudah bisa transaksi," pungkas dia.

Menurut Botok, penggunaan dana sekitar Rp80 juta tersebut belum diputuskan. Ia mengatakan AMPB akan lebih dulu berkoordinasi untuk menentukan pemanfaatan uang yang berasal dari masyarakat tersebut.

"Ini kan bukan uang saya pribadi, itu uang donasi dari masyarakat. Nanti kita koordinasi sama teman-teman, ini uangnya untuk apa," tuturnya.

Baca Juga: Massa Demo 27 Agustus Ungkap Watak Asli Botok: Rekening Bank Diblokir karena Tuhan Tahu Kalian Busuk

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan sosial. Botok menyebut santunan anak yatim hingga sedekah kepada fakir miskin sebagai contoh pemanfaatan dana donasi.

"Misalnya untuk santunan anak yatim, atau sedekah fakir miskin," kata Supriyono.

Sebelumnya, rekening milik Botok sempat menjadi perhatian setelah mengalami penundaan transaksi usai aksi AMPB di depan Gedung DPR RI. Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa rekening tersebut bukan diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi dalam rangka langkah penegakan hukum.

Di sisi lain, aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 berakhir setelah perwakilan massa bertemu dengan pimpinan DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendapatkan komitmen tertulis terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Botok mengatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ia juga meminta komitmen tersebut dituangkan dalam surat tertulis agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik.

"Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," kata Botok saat membacakan isi surat tersebut.

Surat itu juga memuat pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. AMPB kemudian menyatakan akan berpatokan pada komitmen tertulis tersebut.

Botok mengakui dirinya tidak mempelajari secara mendalam substansi RUU Perampasan Aset karena bukan berasal dari kalangan akademisi. Namun, ia mengatakan AMPB ikut mengawal pembahasan aturan tersebut karena melihat tuntutan pengesahan RUU itu telah lama disuarakan masyarakat.

"Selama ini kan banyak masyarakat yang menggaung-gaungkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, kabarnya itu sudah 10 tahun lebih. Saya bergerak berdasarkan aspirasi dari medsos dan cerita dari pihak-pihak lain. Akhirnya, kita juga ikut berperan untuk mengawal supaya RUU tersebut segera disahkan," jelasnya.

Kini, setelah rekening kembali dapat digunakan, Botok mengatakan dana donasi tersebut akan dibahas bersama anggota AMPB. Sementara untuk agenda RUU Perampasan Aset, kelompok tersebut memilih menunggu sekaligus mengawal komitmen DPR hingga tenggat 15 Desember 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama