Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Salah satu pertimbangan utama majelis adalah perkara pokok yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut hakim, perkara pokok telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Jakarta Timur dan diregister pada 23 Juni 2026. Sejak saat itu, kewenangan terkait perkara telah beralih ke PN Jakarta Timur dan status Roy Suryo berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Hakim juga menyebut permohonan tersebut memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada 20 Juli 2026, terutama dari sisi waktu pengajuan, yakni setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Praperadilan Dinilai Tak Lagi Relevan
Mengacu pada Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, hakim menjelaskan permohonan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.
Dalam perkara Roy Suryo, kondisi tersebut dinilai tidak terjadi. Perkara pokok telah terlebih dahulu dilimpahkan dan diregister di PN Jakarta Timur sebelum permohonan praperadilan diajukan.
Hakim juga menilai Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Pola tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Dengan kondisi tersebut, hakim menyatakan permohonan yang berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia sudah tidak relevan untuk diperiksa melalui praperadilan.
Baca Juga: Belum Lelah, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kelima Roy Suryo
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo sebelumnya memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan praperadilan guna menguji upaya paksa tersebut sejak 7 November 2025 hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Namun, permohonan tersebut tidak diajukan dalam rentang waktu tersebut. Selain itu, status Roy Suryo kini telah berubah menjadi terdakwa setelah perkara pokok dilimpahkan dan diregister di PN Jakarta Timur.
Atas pertimbangan tersebut, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: