Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan enam saham yang masuk radar Unusual Market Activity (UMA) per Rabu (26/8/2026). Saham-saham tersebut dipantau karena mengalami pergerakan harga yang tidak biasa dan indikasi pola transaksi yang tidak wajar.
Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut maka perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Endra dalam keterbukaan informasi BEI.
Berdasarkan pantauan pada perdagangan Kamis (27/8/2026) hingga menjelang sesi I perdagangan, berikut pergerakan keenam saham tersebut:
1. PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI)
- Harga saham terkoreksi ke Rp630 per saham, turun 35 poin atau 5,3%%.
2. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)
- Saham terkoreksi cukup dalam ke Rp186 per saham, turun 16 poin atau 7,9%.
3. PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV)
- Harga saham sempat turun ke Rp11.775 per saham, terkoreksi 25 poin atau 0,21%. Namun, saham ini sudah Kembali naik ke Rp11.900 per saham.
4. PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR)
- Saham naik ke Rp3.280 per saham, menguat 70 poin atau 2,2%.
Baca Juga: BEI Gembok 3 Saham yang Kompak ARA, Ini Runtutan Kenaikannya
Baca Juga: BEI Masukkan BDKR dalam Daftar Saham HSC, Kini Totalnya Ada 57 Emiten
Baca Juga: BEI Beri SP1 kepada 106 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026
5. PT Steady Safe Tbk (SAFE)
- Saham melesat ke Rp685 per saham, naik 70 poin atau 11,4%.
6. PT Charlie Hospital Semarang Tbk. (RSCH)
- Saham menguat ke Rp344 per saham, naik 4 poin atau 1,2%.
BEI mengingatkan investor agar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi sebelum mengambil keputusan investasi.
Investor juga diminta untuk menunggu jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
"Lalu mengkaji kembali corporate action jika belum mendapat persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di kemudian hari sebelum berinvestasi," tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: