Kredit Foto: DPR
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengungkapkan draft RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III mengatur sejumlah jenis aset yang dapat dirampas.
Di antaranya adalah aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Selain itu, aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian akibat tindak pidana juga masuk dalam pembahasan RUU tersebut.
Dalam penyusunannya, Komisi III juga tengah membahas dua konsep perampasan aset, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam, serta perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.
"Kita akan kombinasikan," kata Habiburokhman, di DPR Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.
Komisi III, lanjutnya, berkomitmen menghasilkan aturan perampasan aset yang efektif dan berkeadilan, sekaligus mampu memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III telah melibatkan sekitar 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah.
Baca Juga: Dasco: Kalau RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember, Kami Siap Mundur
Baca Juga: Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Anggota Komisi III juga telah melakukan kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan untuk menghimpun masukan terkait RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026. Tahapan selanjutnya meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau paripurna,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: