Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengungkapkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih tergolong rendah.
Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Berdasarkan data yang diterima Komisi III, kerugian negara yang berhasil dipulihkan disebut hanya sekitar 20% dari total kerugian yang terjadi.
"Yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang real," ujar Habiburokhman, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, persoalan pemulihan kerugian negara menjadi salah satu alasan penting perlunya pengaturan mengenai perampasan aset. Ia menilai ketentuan yang ada saat ini masih memiliki sejumlah keterbatasan, mulai dari cakupan aset hingga prosedur perampasan.
Sebelumnya Habiburokhman mengungkap alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Menurut dia, aturan tersebut memiliki konsep baru yang belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Penjelasan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Saat rapat berlangsung, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya turut menyaksikan pemaparan Komisi III dari balkon ruang paripurna.
Baca Juga: AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Baca Juga: Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Habiburokhman mengatakan karakter RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi sejumlah undang-undang yang telah memiliki aturan sebelumnya. Menurut dia, keberadaan regulasi lama membuat pembahasan KUHAP maupun UU Polri dapat dilakukan dengan mengevaluasi pasal-pasal yang sudah ada.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," kata Habiburokhman.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: