Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Aparat Bobrok, UU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Politik

        Jika Aparat Bobrok, UU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Politik Kredit Foto: TVR Parlemen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi demonstrasi besar yang berlangsung di sejumlah kota Indonesia, dengan titik konsentrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

        Selain mendesak pengesahan RUU tersebut, massa juga menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk hukuman maksimal yang diyakini memberi efek jera.

        Massa terkonsentrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan. Kepolisian bahkan melakukan penyekatan di beberapa jalur arteri dan tol (seperti Tol Merak) untuk membatasi gelombang massa tambahan dari luar daerah.

        Aksi ini digerakkan oleh gabungan aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), serta elemen mahasiswa.

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai RUU Perampasan Aset sebagai buah simalakama yang bisa membawa konsekuensi negatif.

        "Buah simalakama UU Perampasan Asset. Jika tidak dibuat maka tidak ada landasan hukum miskinkan koruptor," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (27/8).

        Baca Juga: Di Tengah Demonstrasi Besar, Ali Syarief Soroti Aksi Pembakaran Poster Jokowi

        Namun ia mengingatkan, jika undang-undang tersebut disahkan sementara aparat hukum dan politisi masih bobrok, maka berpotensi digunakan untuk mematikan lawan politik atau pihak yang tidak disukai.

        "Jika sudah jadi, tapi aparat hukum dan politisi masih bobrok seperti sekarang maka yang terjadi adalah penggunaan hukum untuk mematikan lawan politik dan orang yang tidak disukai. Apa yang akan terjadi?" tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: