Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Angin segar bagi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Komisi III DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini berstatus "dikebut" dan dipastikan akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bukanlah sekadar janji manis politik. Kepastian ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026," tegas Habiburokhman.
Lahirnya RUU Perampasan Aset sangat dinantikan karena instrumen hukum saat ini sering kali memiliki celah dalam memulihkan triliunan rupiah kerugian negara. Habiburokhman menjelaskan bahwa beleid ini akan mengusung konsep yang sama sekali baru dalam sejarah hukum nasional.
Nantinya, objek yang dapat dirampas negara akan mencakup:
- Aset hasil tindak pidana.
- Aset yang digunakan sebagai alat/sarana kejahatan.
- Barang temuan yang terbukti berasal dari tindak pidana.
- Aset pengganti kerugian yang timbul akibat kejahatan tersebut.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU ini akan melengkapi Undang-Undang KUHP (2023) dan KUHAP (2025) yang telah disahkan sebelumnya, sehingga menciptakan satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system).
Dalam menyusun konsep hukum baru ini, Komisi III DPR RI telah membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan melibatkan 50 narasumber pakar. Selain itu, dorongan moral juga terus mengalir dari elemen masyarakat, salah satunya dari pendakwah kondang Ustaz Das'ad Latif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: