Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum

        Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menghadapi perkara pidana setelah didakwa atas tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap. Dakwaan tersebut membuat Ismail menjadi mantan perdana menteri Malaysia ketiga yang terseret proses hukum setelah meninggalkan jabatannya.

        Ismail, 66 tahun, menjalani persidangan di Malaysia pada Kamis (27/8/2026). Ia membantah dakwaan dan menyatakan tidak bersalah atas tuduhan berdasarkan undang-undang antikorupsi.

        Kasus tersebut berkaitan dengan kewajiban Ismail melaporkan aset setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025. Dokumen dakwaan mencantumkan sejumlah aset berupa uang tunai dalam mata uang Malaysia dan asing serta emas dan perak.

        Pengacara Ismail, Amer Hamzah Arshad, mengatakan kliennya telah dibebaskan dengan jaminan. Ismail disebut akan berupaya membersihkan namanya karena menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.

        Kasus Ismail akan kembali disidangkan pada 29 September mendatang. Persidangan berikutnya akan digunakan untuk memberikan rincian lebih lanjut kepada pihak pembela.

        Ismail sebelumnya dijadwalkan menjalani persidangan pada 7 Agustus. Agenda tersebut kemudian ditunda setelah dirinya menjalani perawatan di rumah sakit dan pemasangan alat pacu jantung akibat masalah jantung.

        Jika dinyatakan bersalah, Ismail terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia juga dapat dikenai denda hingga 100.000 ringgit atau sekitar 24.810 dolar AS.

        Ismail merupakan perdana menteri Malaysia ke-9. Ia menjadi perdana menteri tanpa melalui pemilihan umum dan hanya memimpin pemerintahan selama sekitar 15 bulan.

        Masa pemerintahan tersebut menjadikan Ismail sebagai perdana menteri dengan masa jabatan terpendek di Malaysia. Ia sebelumnya muncul sebagai figur konsensus di tengah situasi politik Malaysia yang bergejolak.

        Setelah tidak lagi menjabat, Ismail beberapa kali diperiksa pejabat antikorupsi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan jutaan dolar untuk belanja publikasi pemerintah selama masa pemerintahannya.

        Badan antikorupsi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan Ismail. Barang yang disita antara lain batangan emas dan uang tunai sekitar 40 juta dolar AS dari sejumlah properti.

        Kasus Ismail menambah daftar panjang mantan perdana menteri Malaysia yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dua pendahulunya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, lebih dulu terseret perkara korupsi.

        Najib saat ini menjalani hukuman penjara enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Ia juga mendapat tambahan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terbesar yang berkaitan dengan 1MDB.

        Najib tetap membantah melakukan pelanggaran dalam perkara tersebut. Kasus 1MDB sendiri menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah mengguncang Malaysia.

        Sementara itu, Muhyiddin Yassin yang menjadi perdana menteri pada 2020 hingga 2021 menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dakwaan tersebut kembali diajukan setelah Pengadilan Banding Malaysia pada 2024 membatalkan keputusan sebelumnya yang membebaskannya.

        Pengadilan menilai dakwaan jaksa terhadap Muhyiddin telah cukup jelas untuk dilanjutkan. Muhyiddin juga menghadapi dakwaan pencucian uang dan penerimaan suap senilai 232,5 juta ringgit.

        Baca Juga: PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Selesaikan Investasi Felda di BWPT Senilai Rp11 Triliun

        Muhyiddin membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan perkara hukum yang menjeratnya memiliki motif politik.

        Dengan dakwaan terhadap Ismail Sabri, tiga mantan perdana menteri Malaysia kini sama-sama menghadapi proses hukum setelah meninggalkan kursi pemerintahan. Kasus mereka menjadi sorotan terhadap penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Negeri Jiran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: