Kredit Foto: Istimewa
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memenjarakan pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Pernyataan itu disampaikan Yakup usai sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).
Yakup mengatakan Jokowi menempuh langkah hukum tersebut adalah untuk mengakhiri polemik panjang soal keaslian ijazah.
“Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah Pak Jokowi ini,” ujarnya, dikutip Jumat (28/8).
Yakup menekankan, Jokowi yakin ijazahnya sah. Namun, tudingan palsu yang terus beredar di media sosial membuatnya memilih jalur pidana agar masalah ini benar-benar tuntas.
“Pak Jokowi melaporkan ini secara pidana dengan harapan mudah-mudahan rakyat biasa seperti Pak Jokowi bisa memohon keadilan kepada yang mulia,” ujarnya.
Baca Juga: 28 Unggahan Fitnah Ijazah Jokowi Dibongkar di Persidangan
Sebagai catatan, polemik ijazah Jokowi masih berlanjut. Majelis hakim PN Jaktim sebelumnya sempat membatalkan dakwaan jaksa setelah mengabulkan eksepsi tim hukum Dokter Tifa pada 23 Juli 2026. Namun, JPU kembali melimpahkan berkas perkara sehingga sidang dakwaan digelar pada 13 Agustus 2026.
Dalam sidang terbaru, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: