Kredit Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa saksi Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan sekaligus perwira menengah Polri berpangkat AKBP, menunjukkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 28 unggahan di media sosial yang menuding ijazahnya palsu.
Hal itu disampaikan dalam sidang dakwaan kedua terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).
Menurut jaksa, unggahan-unggahan tersebut menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduhkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya palsu. Syarif memperlihatkan unggahan itu kepada Jokowi di kediamannya, Kompleks Lemigas, Grogol Utara, Jakarta Selatan, antara 22 April hingga 21 Mei 2025.
"Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Joko Widodo berupa 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (28/8).
Salah satu unggahan berasal dari akun X milik Dokter Tifa, yang menampilkan potongan gambar hitam putih ijazah Jokowi disertai tautan berita pada 18 Maret 2025.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," ujar jaksa.
Jaksa menambahkan, Jokowi merasa dihina dan direndahkan oleh tudingan tersebut, bahkan dikaitkan dengan penggunaan ijazah saat pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Baca Juga: Jokowi Tak Sabar Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tegasnya.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: