Berkali-kali Jokowi Bertanya: Kapan Saya Bisa Tunjukkan Ijazah Asli ke Rakyat Indonesia?
Kredit Foto: Istimewa
Polemik tudingan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Di tengah proses perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo yang masih berkutat dengan praperadilan berjilid-jilid, Jokowi disebut justru sudah tidak sabar menunggu persidangan memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa sang klien bahkan berkali-kali menanyakan kapan dirinya bisa hadir langsung untuk menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi sumber polemik.
"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya, 'Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada Majelis Hakim dan juga rakyat Indonesia?',"kata Yakup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: 'Puan Anak Banteng Kok Gak Ada' Publik Ciduk Keanehan Surat RUU Perampasan Aset
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa Jokowi disebut ragu ataupun takut datang ke persidangan. Menurut Yakup, pihaknya justru berharap perkara tersebut segera bergerak menuju pokok perkara agar tudingan yang selama ini beredar dapat diuji melalui proses hukum.
Yakup sendiri memperkirakan tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dan barang bukti, termasuk kemungkinan kehadiran Jokowi, paling cepat dapat berlangsung satu pekan setelah agenda penyerahan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa pada 17 September 2026.
"Hal yang paling penting adalah kami dan tentunya terutama Pak Jokowi, klien kami sudah tidak sabar ingin perkara ini cepat dituntaskan. Dan bagaimana dapat dituntaskan? Tentunya dengan masuk ke pokok perkara," ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo: Percaya Sama Saya, Indonesia akan Bangkit Luar Biasa, Syaratnya...
"Kalau dari kami penginnya secepat-cepatnya. Namun kalau Majelis Hakim menyatakan 17 September (eksepsi), paling cepat berdasarkan pengalaman kami biasanya satu minggu setelah itu. Tapi kembali lagi, kami tidak mau mendahului keputusan Majelis Hakim," ujar Yakup.
Yakup juga menyatakan keyakinannya bahwa eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa akan ditolak majelis hakim. Ia menilai surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum telah dibuat secara rinci dan sempurna.
Lebih jauh, Yakup menegaskan langkah pidana yang ditempuh Jokowi sejak awal bukan bertujuan untuk membuat para terdakwa masuk penjara. Menurutnya, ada tujuan lain yang ingin dicapai, yakni menghentikan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang terus bergulir di media sosial.
"Sejak awal tidak ada sama sekali niat untuk memenjarakan orang. Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah beliau," ucap Yakup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri