Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Rampas Hasil Kejahatan, tapi...

        Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Rampas Hasil Kejahatan, tapi... Kredit Foto: Golkar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukannya paling lambat Desember 2026.

        Di tengah dorongan agar aturan tersebut segera disahkan, Partai Golkar mengingatkan agar kewenangan negara yang nantinya diperkuat melalui RUU tersebut tetap dibatasi dengan kepastian hukum dan pengawasan yang ketat.

        Ketua Fraksi DPR RI sekaligus Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji memastikan pihaknya akan mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan pada Desember 2026. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pelacakan hingga pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

        Baca Juga: 'Kita Kena Prank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...

        "Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

        Namun, Sarmuji menilai percepatan pembahasan tidak boleh membuat aspek perlindungan hak warga negara diabaikan. Ia menginginkan RUU Perampasan Aset memiliki aturan yang jelas sehingga kewenangan untuk merampas aset tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

        "RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat," ucapnya. 

        Baca Juga: Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset

        "Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," ujar Sarmuji.

        Karena itu, Golkar mendorong agar suara dari luar parlemen ikut diperkuat selama proses pembahasan berlangsung. Masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan yang lahir tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tetap sesuai prinsip negara hukum.

        "Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," lanjut dia.

        Sarmuji juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana tidak cukup berhenti setelah pelaku dijatuhi hukuman. Menurutnya, aset yang terbukti berasal dari kejahatan juga harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

        "Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: