Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Puan Maharani Ungkap Alasan Tak Temui Massa AMPB: Saya Tadi...

Puan Maharani Ungkap Alasan Tak Temui Massa AMPB: Saya Tadi... Kredit Foto: Septamares/Karisma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya buka suara soal ketidakhadirannya saat tiga pimpinan DPR menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Di tengah audiensi yang berujung pada komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan justru berada di agenda lain bersama Wakil Ketua DPR dari Golkar Sari Yuliati.

Puan menjelaskan, audiensi dengan massa AMPB berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna DPR. Saat itu, ia dan Sari memimpin jalannya paripurna setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meninggalkan rapat untuk menerima massa aksi.

Baca Juga: Dasco: Kalau RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember, Kami Siap Mundur

"Memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya pak Dasco memimpin Paripurna," kata Puan.

Puan mengatakan dirinya memang tidak bisa langsung bergabung dalam audiensi sejak awal. Sebelum mengambil alih jalannya paripurna, ia mengaku masih menghadiri pertemuan lain.

"Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua. Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing, pembagian tugasnya," ujar Puan.

Dengan pembagian tugas tersebut, dari lima pimpinan DPR hanya tiga orang yang hadir menemui massa AMPB. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Baca Juga: Rakyat Mulai Lelah? Kepuasan terhadap Prabowo-Gibran Turun Tajam Sisa...

Audiensi tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan terkait salah satu tuntutan utama massa. DPR berkomitmen merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Sementara tuntutan lainnya mengenai hukuman mati bagi koruptor belum menemukan titik temu.

Komitmen itu dituangkan dalam surat pernyataan yang kemudian diteken Dasco, Cucun, dan Saan. 

"DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," bunyi salah satu poin hasil audiensi.

Tak berhenti pada sekadar komitmen tertulis, Dasco pun menyatakan kesiapan untuk meninggalkan DPR apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat. Pernyataan itu disampaikan setelah massa meminta agar komitmen pengunduran diri tidak hanya berlaku untuk jabatan pimpinan DPR, tetapi juga keanggotaan sebagai anggota dewan.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: