Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: DPR Kolektif-Kolegial

        Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: DPR Kolektif-Kolegial Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset. Surat tersebut dibuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah audiensi dengan pimpinan DPR.

        Dalam surat itu, tanda tangan hanya berasal dari Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Hasto mengatakan kepemimpinan DPR dijalankan secara kolektif-kolegial.

        "Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

        Hasto menegaskan PDIP memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Dia menyebut DPP PDIP telah meminta fraksi memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap RUU Perampasan Aset.

        "Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan," jelasnya.

        Hasto juga memastikan PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurutnya, dukungan tersebut telah tercantum dalam keputusan kongres partai.

        "Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujarnya.

        Dia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan nasional yang tegas dan penegakan hukum yang kuat. "Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya," sambungnya.

        Hasto juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh penyelenggara negara dalam menjalankan semangat undang-undang. "PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.

        Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur

        Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8). Dalam pertemuan tersebut, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

        "Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: