Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Baru BI, Bank dengan Rasio SSB di Atas 19% Tak Dapat Tambahan Insentif

        Kebijakan Baru BI, Bank dengan Rasio SSB di Atas 19% Tak Dapat Tambahan Insentif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) membuka peluang mengubah batas rasio surat berharga (SSB) sebesar 19% dalam skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 September 2026,

        Director Central Bank of Indonesia, BI Alexander Lubis, mengatakan angka 19% tidak bersifat permanen. BI akan terus mengevaluasi kesesuaian rasio tersebut dengan perkembangan kondisi makroekonomi, mikroekonomi, serta kondisi masing-masing bank.

        “19% ini bukan magic number. Kami akan review terus,” kata Alexander dalam konferensi pers efektifitas kebijakan makroprudensial mendorong pertumbuhan kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi, Jumat, (28/8/2026). 

        Menurut Alexander, penetapan angka 19% saat ini didasarkan pada sejumlah asumsi yang digunakan dalam perhitungan BI. Asumsi tersebut antara lain mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan, termasuk Liquidity Coverage Ratio (LCR), serta karakteristik dan kebutuhan masing-masing bank.

        BI juga telah melakukan back-testing untuk melihat apakah rasio tersebut mampu merepresentasikan kebutuhan perbankan dalam kondisi normal.

        “Kalau nanti ada shock-shock lain, tentu pasti kita take into account, akan bisa berubah lagi,” ujarnya.

        Alexander bahkan memberikan ilustrasi bahwa angka tersebut tidak harus selalu berada di level 19%. Jika kondisi yang menjadi dasar perhitungan berubah, threshold dapat diturunkan maupun dinaikkan. “Tidak bisa jadi 11%, bisa jadi 30%,” kata Alexander.

        Ia menjelaskan, perubahan threshold akan bergantung pada jenis shock dan perubahan asumsi yang terjadi. Dengan demikian, BI tidak mengunci rasio SSB pada angka tertentu sepanjang waktu.

        Alexander menegaskan, bahwa pendekatan tersebut dilakukan agar kebijakan KLM tetap relevan dengan kondisi perbankan dan perekonomian. BI akan melihat kebutuhan bank secara individual, termasuk kesesuaian dengan model bisnis dan kebutuhan likuiditasnya.

        Baca Juga: Bank Indonesia Dorong UMKM Manfaatkan Limbah Jadi Peluang Ekonomi Sirkular

        Baca Juga: DPK Tumbuh 23%, Citibank Indonesia Kantongi Dana Rp72,6 Triliun

        Untuk saat ini, berdasarkan asumsi yang digunakan BI, belum terlihat adanya bank yang memiliki perilaku berbeda secara signifikan dari level 19%. Namun, kondisi tersebut dapat berubah apabila terjadi tekanan atau perubahan besar dalam sistem keuangan.

        “Kalau nanti ada bank yang stress, kita akan lihat, kita akan stress-test juga,” ujarnya.

        Dengan demikian menempatkan angka 19% sebagai threshold yang dinamis, bukan standar yang berlaku secara kaku. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan kondisi makroekonomi, likuiditas, dan kebutuhan industri perbankan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: