Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Tegaskan Prapid Kelima Kasus Ijazah Jokowi Sudah Didaftarkan Sebelum Ada SEMA

        Roy Suryo Tegaskan Prapid Kelima Kasus Ijazah Jokowi Sudah Didaftarkan Sebelum Ada SEMA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo buka suara terkait gugatan praperadilan kelima terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan hal itu telah didaftarkan sebelum terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

        Menurut Roy, urutan waktu pendaftaran menjadi penting karena SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam hal Terdapat Permohonan Praperadilan baru diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Sementara itu, ia mengatakan gugatan praperadilan kelima telah lebih dahulu masuk ke pengadilan.

        Baca Juga: PSI Sentil Ketum Projo Budi Arie: Tak Perlu Libatkan Wajah Jokowi, Jauh Lebih Gentlemen

        “Kita memang sudah mendaftarkan Prapid kelima ini sebelum ada SEMA,” kata Roy Suryo, dikutip Senin (31/8/2026).

        Ia kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut baru dikeluarkan pada 18 Agustus. Dengan demikian, menurutnya, permohonan yang diajukannya sudah tercatat sebelum aturan tersebut diterbitkan.

        “Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 itu dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus, kita sudah mendaftar sebelumnya. Sehingga, artinya itu sudah masuk terlebih dahulu, dan surat proses dari Praperadilan ini sudah dipanggilkan atau diundangkan kepada para termohon tanggal 21 Agustus 2026,” jelasnya.

        Roy juga menyebut proses pemanggilan para pihak telah berjalan setelah permohonannya didaftarkan. Ia mengatakan pihak-pihak yang menjadi termohon maupun turut termohon telah menerima pemberitahuan tersebut.

        “Masing-masing pihak termohon, turut termohon, yaitu Kejaksaan sudah menerimanya dan ada tanda terimanya tanggal 23 Agustus. Demikian juga dengan Kementerian Keuangan, tanggal 23 Agustus,” ungkapnya.

        Diketahui, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Hal tersebut hadir sebagai pedoman bagi pengadilan ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

        SEMA tersebut diterbitkan dalam konteks berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e, diatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

        SEMA kemudian memberikan pedoman mengenai hubungan antara pemeriksaan praperadilan dengan perkara pokok, termasuk untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

        Menurut ketentuan dalam hal tersebut, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa. Namun, pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah adanya putusan praperadilan.

        Baca Juga: GRIB Soal Hercules Pantau Demo 27 Agustus: Bukan Tindakan Kriminal

        Sementara itu, apabila permohonan praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi proses pemeriksaan perkara pokok. Permohonan tetap dapat diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: