Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janggal Demo Pati jadi RUU Perampasan Aset, Feri Amsari: Kita Tidak Mengetahui, Ada Komunikasi Kepada Simpul Masyarakat

        Janggal Demo Pati jadi RUU Perampasan Aset, Feri Amsari: Kita Tidak Mengetahui, Ada Komunikasi Kepada Simpul Masyarakat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti sejumlah kejanggalan di balik aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Salah satu yang dipertanyakan adalah dinamika tuntutan kelompok demonstran dari Pati agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan serta respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai begitu cepat mengakomodasinya.

        Dalam ulasan di kanal YouTube Feri Amsari dan OWRITE pada 28 Agustus 2026, Feri mengatakan pola komunikasi antara massa demonstrasi dan parlemen tersebut tidak lazim. Ia menyoroti demonstrasi yang berlangsung singkat, tetapi tuntutan terkait RUU Perampasan Aset segera mendapat respons dari DPR.

        “Puluhan demo soal undang-undang bermasalah selalu berujung kegagalan-kegagalan memberikan aspirasi kepada anggota DPR. Dan itu tentu saja menimbulkan tanda tanya apa yang menyebabkan cepatnya anggota DPR menampung aspirasi penting dari teman-teman di Pati,” kata Feri.

        Menurut Feri, kesediaan DPR mengakomodasi tuntutan tersebut menjadi anomali, terlebih karena parlemen kemudian menetapkan tenggat pembahasan hingga 14 Desember. Ia juga menyinggung insiden pemblokiran rekening bank milik salah seorang demonstran yang menurutnya menambah pertanyaan mengenai dinamika aksi tersebut.

        Baca Juga: Dasco Sesumbar Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai, Feri Amsari: Bukankah Tanggung Jawab Seluruh Anggota?

        Feri juga mempertanyakan transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai percepatan proses legislasi tersebut belum disertai partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

        “Kita tidak pernah mengetahui, ada komunikasi kepada simpul-simpul masyarakat publik termasuk di Pati untuk membahas soal undang-undang perampasan aset,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: