Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini Diperpanjang, Tunggakan dan Denda Dihapus hingga September
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Warga kini masih bisa mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak hingga 30 September 2026.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Kebijakan itu juga memberikan potongan 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Bengkulu.
"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026, kesempatan ini kembali diberikan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," demikian dikutip dari Instagram Bapenda Bengkulu.
Program pemutihan tersebut sebelumnya berlaku sejak Mei 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah kemudian memberikan tambahan waktu satu bulan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program hingga akhir September.
Selama program berlangsung, sejumlah keringanan diberikan kepada pemilik kendaraan. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan denda PKB, penghapusan tunggakan pajak, serta diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan.
Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono mengatakan perpanjangan tersebut memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat. Warga dapat memanfaatkan masa tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan berbagai fasilitas keringanan yang tersedia.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati juga meminta masyarakat yang belum membayar pajak agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kesempatan itu dapat membantu pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban tanpa harus menanggung tunggakan dan denda.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, 4 Provinsi Ini Beri Bebas Denda hingga Hapus Tunggakan
"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Wulan.
Wulan berharap masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Kepatuhan membayar pajak kendaraan dinilai dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Bengkulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: