Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan kader PSI Ade Armando menyinggung kedekatan antara mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ade mengaku belum mengetahui apakah Anies memang terlibat di balik tuduhan Dokter Tifa terhadap Jokowi hingga kasusnya dibawa ke meja hijau.
"Apakah ada peran Anies Baswedan, sehingga dr. Tifa atau Tifauzia Tyassuma kini harus mulai menjalani sidang pengadilan yang sangat mungkin membawanya ke penjara? Saya tidak tahu jawabannya apa," ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Selasa (1/9).
Namun, Ade menegaskan bahwa Tifa memang memiliki hubungan personal dengan Anies. Keduanya merupakan teman masa kecil di Yogyakarta dan pernah bersaing memperebutkan posisi Ketua OSIS. Pada 2024, Tifa bahkan menyatakan dukungan politik secara terbuka kepada Anies di Pipres 2024.
"Dan kemudian, setelah Anies kalah dalam perebutan kursi kepresidenan, Tifa mulai menyerang Pak Jokowi. Tentu saja kita tak bisa gegabah menuduh bahwa serangan Tifa itu dilakukan atas perintah Anies," ucapnya.
"Paling jauh yang mungkin bisa kita duga adalah Tifa melakukannya karena kekecewaannya atas kekalahan Anies yang menurutnya disebabkan karena peran Pak Jokowi mendukung Pak Prabowo," tandasnya.
Sebagai informasi, perkembangan terbaru kasus Dokter Tifa memasuki babak baru setelah dirinya kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan ulang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026).
Sidang atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi ini sempat tertunda selama dua pekan karena pihak Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan tersebut karena alasan administratif dan pelimpahan berkas perkara. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melanjutkan pembacaan surat dakwaan yang telah disusun ulang setelah sebelumnya sempat dibatalkan dalam putusan sela.
Merespons dakwaan kedua dari jaksa, Dokter Tifa langsung mengajukan keberatan (eksepsi) dan menyatakan siap membongkar pembuktian hukum dengan menghadirkan sejumlah saksi serta ahli.
Baca Juga: Jika Jokowi Tak Punya Ijazah Sarjana, Dekan Kehutanan UGM Pastikan Punya Gelar Lain
Di sisi lain, tim hukumnya juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan guna menyanggah penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang mereka anggap sebagai bentuk pemaksaan pasal (overcharging).
Langkah perlawanan ini juga direncanakan berjalan paralel dengan rencana pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi agar status hukum kliennya tidak tersandera dalam ketidakpastian yang berlarut-larut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: