Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika Jokowi Tak Punya Ijazah Sarjana, Dekan Kehutanan UGM Pastikan Punya Gelar Lain

Jika Jokowi Tak Punya Ijazah Sarjana, Dekan Kehutanan UGM Pastikan Punya Gelar Lain Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah menjelaskan riwayat akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjawab spekulasi mengenai status kelulusannya. UGM menyebut sistem pendidikan Fakultas Kehutanan pada era 1980-an menerapkan dua tahapan kelulusan, yakni Sarjana Muda dan Sarjana.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., mengatakan mahasiswa pada saat itu harus memenuhi persyaratan akademik tertentu untuk memperoleh masing-masing gelar.

Untuk mendapatkan gelar Sarjana Muda, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan 120 SKS dengan IPK minimal 2,00. Sigit memastikan rekam akademik Joko Widodo memenuhi ketentuan tersebut.

“Jadi kalau untuk mendapatkan Sarjana Muda itu harus menempuh 120 SKS dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal,” ujar Sigit dalam klarifikasi resmi melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

Dengan demikian, jika seorang mahasiswa tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan atau lulus pada jenjang Sarjana penuh, status Sarjana Muda tetap menjadi jenjang pendidikan yang telah ditempuh apabila persyaratannya terpenuhi.

Sementara itu, mahasiswa yang melanjutkan ke jenjang Sarjana diwajibkan menempuh tambahan sedikitnya 40 SKS. Penilaian pada tahap tersebut memiliki ketentuan tersendiri, termasuk batas minimal IPK.

Sigit menjelaskan, mahasiswa yang memperoleh IPK di bawah 2,5 pada tahap Sarjana tidak dinyatakan lulus. Namun, ia memastikan nilai akademik Joko Widodo berada jauh di atas batas minimal tersebut.

“Kalau IPK-nya kurang dari 2,5, maka tidak dikatakan lulus. Nah, dalam hal ini Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal 2,5 itu,” kata Sigit.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah spekulasi mengenai ketidaklayakan nilai akademik Jokowi untuk memperoleh gelar Sarjana. UGM memastikan Jokowi memenuhi persyaratan akademik yang berlaku pada saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan.

Baca Juga: Dapat Dua Gelar, Dekan Kehutanan UGM Bantah Soal Nilai Akademik Jokowi Tak Cukup untuk Lulus

Meski demikian, UGM tidak mempublikasikan secara terbuka rincian nilai dalam Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi. Sigit menyebut detail angka dalam dokumen akademik merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi ketentuan hukum.

UGM menegaskan, terlepas dari tidak dibukanya rincian nilai kepada publik, secara institusional Jokowi dinyatakan memenuhi kualifikasi akademik untuk menyandang gelar yang diperolehnya dari Fakultas Kehutanan UGM.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat