Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Bongkar Berbagai Modus Ketidakpatuhan Perpajakan Sektor Besi dan Baja

        DJP Bongkar Berbagai Modus Ketidakpatuhan Perpajakan Sektor Besi dan Baja Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti arahan dan perhatian Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kepatuhan perpajakan pada sektor besi dan baja. 

        Dari 40 perusahaan sektor baja yang menjadi perhatian Purbaya untuk didalami kepatuhan perpajakannya, sebanyak 38 wajib pajak telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP.

        Berdasarkan posisi data hingga 26 Agustus 2026, penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut dilakukan melalui berbagai fungsi, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum.

        “Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

        DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja. Pola tersebut antara lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.

        Selain itu, DJP menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. Terdapat pula pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok ketika wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.

        DJP juga menemukan penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya. Meski demikian, DJP menegaskan setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. 

        38 Wajib Pajak Masuk Berbagai Tahapan Penanganan

        Dari 38 wajib pajak tersebut, sebanyak delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 12 wajib pajak telah selesai, dengan 11 di antaranya dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan satu wajib pajak diusulkan ke tahap penyidikan.

        Selain itu, 14 wajib pajak berada dalam tahap case building, satu wajib pajak masuk dalam usul Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui, dan tiga wajib pajak masih dalam pengawasan. 

        Dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sedangkan melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.

        Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh. 

        Penerimaan Pajak Capai Rp825,28 Miliar

        Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.

        Penanganan kemudian diperluas terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut. Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

        Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

        Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar. 

        Baca Juga: 40 Perusahaan Baja Terindikasi Ngemplang Pajak, Purbaya Bongkar Masalah di DJP

        Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Pasalnya, terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Potensi kewajiban perpajakan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

        DJP menegaskan penanganan sektor besi dan baja tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

        Ketidakpatuhan perpajakan dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan. 

        “Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo. 

        DJP akan terus memperkuat pengawasan berbasis data, mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi, serta memastikan seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, dan berintegritas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: