Kredit Foto: Istimewa
Polisi buka suara terkait keterlibatan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya dalam membubarkan massa saat kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peran ormas dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Budi, ormas memang diperbolehkan berperan dalam upaya memelihara kamtibmas. Namun, peran tersebut memiliki batasan dan tidak boleh mengambil alih kewenangan kepolisian.
“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta (Ormas) dalam upaya memelihara Kamtibmas. Ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan, Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum.
Sementara itu, Pasal 59 ayat (3) huruf d secara tegas melarang ormas melakukan kegiatan penegakan hukum.
“Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” ujar Budi.
Budi menambahkan, dalam pengamanan demonstrasi, kepolisian hanya meminta bantuan dari TNI dan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Ketua DPP GRIB Jaya, Rozario de Marshall alias Hercules, diketahui turun ke jalan ketika terjadi kerusuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Pengacara GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan keberadaan Hercules dalam rombongan tersebut.
Menurut Wilson, Hercules bersama sejumlah anggota GRIB Jaya datang untuk membantu menertibkan massa. Hercules bahkan turun dari mobil dan meminta massa meninggalkan lokasi serta pulang ke rumah masing-masing.
“Seruan untuk ‘pulang’ justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif,” kata Wilson, Sabtu (29/8/2026).
Wilson juga membantah GRIB Jaya terlibat dalam demonstrasi maupun kerusuhan tersebut. Ia mengatakan, secara organisasi, anggota GRIB Jaya justru diminta tidak turun ke jalan selama aksi maupun ketika kerusuhan berlangsung.
Baca Juga: PDIP Ingin Polisi Usut Tuntas Kerusuhan Demo 27 Agustus, Tak Perlu Takut Hadapi GRIB
“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,” ujarnya.
Namun, Wilson tidak menjelaskan ketika ditanya mengenai pihak yang menginstruksikan Hercules turun tangan untuk membubarkan massa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy