Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Minta Kubu Jokowi Perbaiki Gugatan KUHAP Baru, Diberi Waktu 14 Hari

        MK Minta Kubu Jokowi Perbaiki Gugatan KUHAP Baru, Diberi Waktu 14 Hari Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperbaiki permohonan uji materi terhadap Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Pemohon hanya diberi waktu 14 hari untuk melengkapi permohonan sebelum kembali diperiksa oleh MK.

        Permohonan tersebut diajukan melalui Maret Samuel Sueken dan telah terdaftar dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Gugatan itu berkaitan dengan aturan mengenai mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.

        Permintaan perbaikan disampaikan majelis hakim dalam sidang pendahuluan pada Rabu (2/9/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai permohonan yang diajukan belum merujuk secara lengkap pada ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

        “Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Arsul dalam persidangan.

        Sebelum sidang ditutup, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan kepada MK dalam waktu 14 hari sejak sidang pendahuluan digelar.

        Berkas perbaikan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy harus sudah diterima MK paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah perbaikan diterima, permohonan tersebut akan kembali memasuki tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme perkara pengujian undang-undang.

        Kuasa hukum pemohon yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya akan mengikuti nasihat yang diberikan majelis hakim. Mereka juga akan mempertimbangkan sejumlah perubahan dalam permohonan yang akan diperbaiki.

        Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menambahkan pasal lain dalam KUHAP baru untuk ikut diuji oleh MK. Ade menyebut Pasal 160 sebagai salah satu ketentuan yang kemungkinan akan dimasukkan dalam perbaikan permohonan.

        “Iya, kita pertimbangkan di dalam perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismissal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya,” tutur Ade.

        Selain materi permohonan, majelis hakim juga menyoroti perkembangan aturan terkait praperadilan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Pemohon kemudian menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut sebenarnya telah diajukan sebelum SEMA tersebut diterbitkan.

        “Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA,” kata Ade.

        Baca Juga: Ada Nama Jokowi! Terungkap di Sidang, Begini Awal Mula 10.000 Kuota Haji Diusulkan Jadi Visa Mujamalah

        “Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update,” sambungnya.

        Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Ketentuan tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

        Pemohon mengajukan gugatan tersebut dengan tujuan membatasi pengajuan praperadilan secara berulang. Mereka menilai proses praperadilan yang diajukan berjilid-jilid berpotensi menghambat pemeriksaan dan penyelesaian pokok perkara.

        Dengan keputusan tersebut, pemohon kini memiliki waktu hingga 15 September untuk menyempurnakan argumentasi dan kelengkapan permohonan. Perbaikan itu menjadi penting karena selain harus memenuhi ketentuan PMK 7/2025, pemohon juga perlu mempertimbangkan perkembangan hukum terbaru terkait mekanisme praperadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: