Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyoal ketentuan praperadilan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon menyampaikan dalil permohonannya terkait Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru. Pemohon mempersoalkan tidak adanya batas waktu yang jelas mengenai penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan Maret Samuel Sueke merupakan pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo tercatat sebagai pihak terlapor.
Menurut pemohon, terhadap perkara tersebut telah diajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut sebanyak empat kali. Kondisi itu dinilai berdampak pada proses pemeriksaan pokok perkara yang berkaitan dengan hak pemohon sebagai pelapor.
Pemohon menyebut pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sejak 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026 akibat berlakunya norma yang diuji. "Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo," kata Emiral, Rabu (2/9/2026).
Menurut Emiral, norma tersebut secara imperatif melarang pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan belum selesai. Pemohon menilai ketentuan itu menimbulkan kerugian karena pemeriksaan perkara yang menyangkut kepentingannya sebagai pelapor menjadi tertunda.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian meminta pemohon menguraikan secara lebih jelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami dan memastikan apakah kerugian tersebut bersifat aktual. Enny juga mempertanyakan norma-norma mana saja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dalam permohonan tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Punya 'Senjata' Baru Hadapi Jokowi
Hakim Konstitusi Arsul Sani turut memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki struktur dan substansi permohonan sesuai Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. "Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025, kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," ujar Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Enny menyampaikan pemohon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya. MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan sebelum tahapan persidangan berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: