UGM Buka Tabir Soal Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi, Terungkap Kejadian Tahun 1980-an
Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan mengenai lembar pengesahan skripsi tanpa tanggal yang dimiliki oleh Eks Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Sigit Sunarta, mengatakan kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan sistem administrasi akademik pada era 1980-an. Hal itu ketika pengerjaan skripsi masih dilakukan secara manual.
Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie Dilaporkan ke Polisi: Tercium Seruan Makar di Balik Videonya Bareng Jokowi
Berbeda dengan kondisi sekarang yang seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara digital, mahasiswa kala itu harus mengetik naskah menggunakan mesin tik.
Menurut Sigit, proses penyelesaian skripsi juga tidak langsung berakhir setelah mahasiswa menjalani ujian pendadaran. Setelah dinyatakan lulus, mahasiswa masih harus memperbaiki skripsi berdasarkan masukan dari dosen penguji. Naskah yang telah direvisi kemudian diketik ulang sebelum dibawa ke percetakan.
Pada tahap akhir, skripsi dibuat dalam bentuk jilid tebal dan dilengkapi halaman judul serta lembar pengesahan. Proses panjang dan manual tersebut memungkinkan adanya detail administratif yang luput dari perhatian.
"Ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya," ujar Sigit di YouTube UGM, dikutip Kamis (3/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut masih dapat dipahami mengingat proses pengerjaan dan penyelesaian dokumen pada saat itu dilakukan secara manual.
"Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu," sambungnya.
Sigit sekaligus menjelaskan bahwa tidak tercantumnya tanggal pada lembar pengesahan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan kelulusan mahasiswa.
Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar utama untuk melihat hasil ujian adalah Berita Acara Ujian atau pendadaran.
"Kalau di skripsi itu enggak ada nilainya. Tapi kalau di berita acara pendadaran itu ada nilainya," kata Sigit.
Berita Acara Ujian mencatat proses pendadaran serta hasil penilaian dari dosen penguji. Nilai tersebut kemudian masuk ke dalam proses penilaian akhir mahasiswa sebelum yudisium. Artinya, terdapat perbedaan fungsi antara lembar pengesahan skripsi dan Berita Acara Ujian.
Lembar pengesahan menjadi bagian dari naskah skripsi yang telah diselesaikan, sedangkan hasil penilaian ujian tercatat dalam dokumen akademik yang menjadi bagian dari proses kelulusan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mesti Segera Disahkan, Mahfud MD: Kalau Nunggu Sempurna Semua Nggak Bisa
UGM sendiri memastikan kondisi itu tidak membatalkan kelulusan ataupun mengubah nilai akhir Jokowi. Ijazah mantan presiden itu diklaim tetap sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar