Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nahdlatul Ulama (NU) Tanggapi Soal Ulama Anggap Dosa hingga Haramkan MBG: Ya Muktamirin Sepakat...

        Nahdlatul Ulama (NU) Tanggapi Soal Ulama Anggap Dosa hingga Haramkan MBG: Ya Muktamirin Sepakat... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nahdlatul Ulama (NU) buka suara terkait dengan seorang ulama yang mengharamkan program dari Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pada dasarnya program itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

        Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Salahuddin Al-Ayyubi mengatakan pandangan tersebut merupakan hasil pembahasan para muktamirin dalam forum Muktamar ke-35 NU. 

        Baca Juga: DPR Soal 664 Orang Keracunan MBG: Tidak Semua karena Kelalaian BGN

        "Ya, muktamirin sepakat bahwa program ini membawa kemaslahatan dan membawa kebaikan untuk masyarakat kita," kata Ayyubi, dikutip Jumat (4/9/2026).

        Menurut dia, persoalan yang dibahas para muktamirin berkaitan dengan sumber pembiayaan program dari MBG. Hal itu khususnya jika anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai program tersebut.

        Mereka menilai anggaran pendidikan tidak tepat digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukannya yang telah ditentukan.

        "Alasannya karena secara fikih anggaran yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang dasar itu masuk dalam kategori amwal khashshah. Amwal khassah itu adalah anggaran yang didedikasikan kepada apa namanya? Yang disebutkan di situ, dalam konteks ini adalah pendidikan," jelas Ayyubi.

        Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Ahmad Muzaffar yang sebelumnya menyatakan bahwa menerima program tersebut hukumnya haram.

        Ahmad Muzaffar mengatakan bahwa pihaknya besar keluarga besar pesantrennya memutuskan berhenti menerima MBG.

        Ia mengaku pihaknya sebelumnya telah menerima program tersebut selama beberapa bulan. Namun, setelah mempertimbangkan pandangannya mengenai tata kelola program tersebut, penerimaan makanan itu disebut sebagai sesuatu yang harus disesali.

        "Beberapa bulan ini kami menerima adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," katanya.

        Ahmad Muzaffar kemudian menyatakan secara tegas bahwa menerima program itu menurut pandangannya haram. Salah satu alasan yang ia kemukakan adalah dugaan bahwa pengelolaan program dari hulu hingga hilir dapat menjadi sarana terjadinya korupsi.

        Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie 'Bersyukur' Dilaporkan Kubu Prabowo, Fakta Lengkap Akan Terungkap!

        "Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola program ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: