Kredit Foto: Andi Hidayat
Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset terus menuai sorotan publik. Ketika desakan agar regulasi tersebut segera disahkan semakin menguat, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad justru mengingatkan adanya persoalan yang menurutnya jauh lebih mendasar.
Abraham menilai pemberantasan korupsi tidak otomatis menjadi lebih efektif hanya karena Indonesia memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset. Ia justru mengkhawatirkan kewenangan besar yang nantinya diberikan kepada aparat dapat menjadi masalah apabila sistem peradilan pidana Indonesia belum benar-benar bersih.
Karena itu, persoalan yang menjadi perhatian Abraham bukan sekadar ada atau tidaknya regulasi khusus. Ia justru menunjuk sistem peradilan pidana atau criminal justice system sebagai salah satu titik rawan yang harus dibenahi terlebih dahulu.
Baca Juga: SDA Dibawa Kabur Asing, Amien Rais: Karena Presiden Cuma Tingak-tinguk
"Saya khawatir begini, kenapa sampai saya menolak ini, saya melihat ada problem terbesar di dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Problem terbesar, criminal justice system-nya. Criminal justice system di Indonesia itu abuse of power," kata Abraham dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Abraham kemudian memaparkan bagaimana panjangnya rantai penegakan hukum yang terlibat dalam sistem tersebut. Mulai dari kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan, seluruhnya memiliki kewenangan masing-masing dalam proses peradilan pidana.
Menurutnya, besarnya kewenangan tersebut juga membawa potensi penyalahgunaan apabila tidak dibarengi pengawasan yang kuat.
Baca Juga: Masalah Bertubi-tubi, Ustaz Kondang Sentil Pemerintah: Presiden Jalan-jalan, Wapresnya Sedang Apa?
"Tindakan koruptif di criminal justice system itu ada polisi, ada KPK, kemudian ada jaksa, ada pengadilan, dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan. Yang menurut saya ini bisa abuse of power," ucapnya.
Kekhawatiran itulah yang membuat Abraham meminta agar RUU Perampasan Aset tidak disahkan secara terburu-buru. Baginya, pembenahan sistem penegakan hukum harus menjadi perhatian sebelum memberikan kewenangan yang lebih besar melalui regulasi tersebut.
Abraham menilai aturan perampasan aset dapat menimbulkan persoalan apabila diterapkan oleh institusi yang menurutnya masih memiliki celah terhadap praktik koruptif. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan dikhawatirkan justru dapat dipakai untuk kepentingan tertentu.
Bahkan, Abraham secara terbuka mengkhawatirkan RUU tersebut berpotensi dijadikan instrumen untuk menyerang pihak yang dianggap sebagai lawan apabila sistem peradilan pidana belum dibenahi.
"Saya khawatir kalau undang-undang ini sesegera mungkin diundangkan, dan criminal justice system kita belum bersih, maka ini bisa dijadikan bahan untuk menyerang lawan-lawan. Itu yang sebenarnya saya khawatirkan," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: